Berita Konawe
Kejari Konawe Resmikan Rumah Perdamaian Masyarakat, Ini Ketentuan Restorative Justice
Kejari Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara resmikan rumah perdamaian atau Restorative Justice, pada Selasa (14/6/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara resmikan rumah perdamaian atau Restorative Justice, pada Selasa (14/6/2022).
Peresmian itu disaksikan Pengurus Lembaga Adat Tolaki (LAT), Bisman Saranani, Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Konawe, Dian Kurniawati.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, Herianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Konawe, Keny Yuga Permana, Perwira Penghubung (Panjang), Mayor Infanteri Anton.
Baca juga: Pelajar SMP Kendari ‘Dijual’ Gadis Muda cs di Konawe hingga 4 Hari 5 Kali Layani Pria Hidung Belang
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Konawe, Sultriawati Efendy, Wakil Ketua DPRD Konawe, Kadek Rai Sudianj serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe.
Kepala Kejari Konawe, Dr Musafir Menca mengatakan, rumah perdamaian ini hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara untuk restorative justice.
"Jadi ada perkara nanti yang diterima oleh Kejaksaan kalau memenuhi persyaratan tidak dilimpahkan ke Pengadilan kita hentikan," kata Musafir.
Ditambahkannya, filosofi kehadiran rumah perdamaian ini adalah tidak semua perkara berujung pada pengadilan.
Menurutnya, ada perkara-perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan, damai dengan prinsip perbuatan tersebut harus dipulihkan dalam keadaan semula.
"Dalam artian kalau misalnya perbuatan ini terkait dengan pencurian yang nilainya dibawah Rp2.5 juta, kalau pelakunya bisa kembalikan kepada yang punya dan yang punya bisa memaafkan, kita selesaikan. Tidak perlu kita lanjutkan ke persidangan," tambahnya.
Baca juga: Eksploitasi Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Seorang Wanita Asal Konawe Sultra Diamankan Polisi
Begitupula, kata Musafir, dengan kasus perkelahian atau penganiayaan.
Lebih lanjut, Musafir bilang, masyarakat yang ingin mengajukan restorative justice bisa melalui pihak kejaksaan saat berkasnya telah dilimpahkan dari Kepolisian.
Jaksa kemudian akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait antara korban dan tersangka.
Selanjutnya, tokoh adat, agama dan masyarakat akan dimintai pendapat terkait perkara tersebut.
"Seperti apa kasus ini jika kita selesaikan dan bisa menjamin kehidupan ketentraman masyarakat, itu kita lakukan," tambahnya.
Musafir mengungkapkan, mayoritas di Konawe yang sering di restorative justice adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2022 Selama 14 hari, Polres Konawe Sultra Gelar Apel Pasukan