Berita Konawe
Kejari Konawe Resmikan Rumah Perdamaian Masyarakat, Ini Ketentuan Restorative Justice
Kejari Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara resmikan rumah perdamaian atau Restorative Justice, pada Selasa (14/6/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Selain itu, jenis tindak pidana yang tidak bisa di restorative justice kan adalah tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Kemudian penyerangan yang membahayakan jiwa dan keselamatan manusia (Pembunuhan), narkotika, dan korupsi.
Ia menegaskan, syarat dari restorative justice dengan melihat nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.5 juta serta ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.
"Kita berharap dengan adanya rumah perdamaian ini masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk para pencari keadilan sehingga kita menciptakan keadilan keseimbangan dalam masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, rumah perdamaian ini terletak di eks kantor Badan Amil Zakat Nasional Konawe, tepat dibelakang Kantor Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Konawe.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)