Berita Konawe

Kejari Konawe Resmikan Rumah Perdamaian Masyarakat, Ini Ketentuan Restorative Justice

Kejari Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara resmikan rumah perdamaian atau Restorative Justice, pada Selasa (14/6/2022).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara resmikan rumah perdamaian (Restorative Justice), Selasa (14/6/2022). 

Selain itu, jenis tindak pidana yang tidak bisa di restorative justice kan adalah tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Kemudian penyerangan yang membahayakan jiwa dan keselamatan manusia (Pembunuhan), narkotika, dan korupsi.

Ia menegaskan, syarat dari restorative justice dengan melihat nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.5 juta serta ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.

"Kita berharap dengan adanya rumah perdamaian ini masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk para pencari keadilan sehingga kita menciptakan keadilan keseimbangan dalam masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, rumah perdamaian ini terletak di eks kantor Badan Amil Zakat Nasional Konawe, tepat dibelakang Kantor Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Konawe.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved