Ricuh Sekitar Kampus UHO Kendari
‘Masih Blokir Jalan Saya Angkut’ Tegas Kapolresta Kombes Eka Usai Ricuh Sekitar Kampus UHO Kendari
Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman menegaskan akan menindak kelompok yang memblokir jalan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman menegaskan akan menindak kelompok yang memblokir jalan.
Penegasan itu disampaikan di sela mengamankan kericuhan di sekitar kampus Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (12/06/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan menanggapi aksi pemblokiran jalan yang berujung ricuh antarpemuda di depan kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambut, tersebut.
“Jangan langsung blokir-blokir jalan. Besok masih blokir saya angkut besok, benaran!,” tegas Kombes Eka kepada wartawan.
Baca juga: Kronologi Ricuh di Sekitar Kampus UHO Kendari, Kapolresta Sebut Berawal Keributan Pemuda di Kostan
Kombes Eka menegaskan pihaknya turun membubarkan dan mengamankan aksi yang dianggap sudah mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.
“Tapi kami tidak mau melihat pokok permasalahan dulu. Kami mengimbau jika ada sesuatu permasalahan silakan laporkan, biar polisi yang ambil tindakan,” katanya.
“Dilarang kepada seluruh masyarakat melakukan pemblokiran jalan. Menutup jalan dan tidak memberikan fasilitas masyarakat untuk lalu lalang,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian akan menindak oknum yang melakukan aksi pemblokiran jalan yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat.

“Itu yang kami tindak duluan. Untuk proses hukum lainnya akan kami singgirkan. Tapi kalau sudah melakukan blokir-blokir jalan yang kami ke depankan menindak blokir jalan itu dulu untuk kami proses hukum,” lanjutnya.
Meski demikian, kata Kombes Eka, persoalan tersebut akan menjadi atensi untuk diselesaikan bersama-sama agar peristiwa serupa tak terjadi berulang-ulang.
“Ini jadi atensi kita bersama. Tapi jangan jadi kebiasaan-kebiasaan melakukan pemblokiran jalan, apalagi dibudayakan di sini karena itu melanggar hukum. Ini imbauan kepada seluruh masyarakat untuk diingatkan,” katanya.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat sekaligus mempersilakan untuk melapor ke pihak kepolisian jika ada permasalahan.
Baca juga: Siapa Dalang Ricuh di Sekitar Kampus UHO Kendari, Begitupun Penyebab Kericuhan? Ini Kata Polisi
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memproses dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran hukum.
Terkait korban yang disebutkan salah satu kelompok, kata Kombes Eka, segera diselidiki dan ditindaklanjuti.
“Kita akan cek lagi dan kita segera upayakan upaya mediasi dulu apabila masih terjadi lagi kita akan melakukan proses hukum,” jelasnya.