Berita Baubau
Polres Baubau Ngaku Kesulitan Tangkap Tersangka Pembuat Video Main Bertiga, Harap Informasi Warga
Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menangkap IF, tersangka pembuat video main bertiga dan sesama jenis.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
"Jadi, pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," kata Safrin dalam konferensi pers online pada Selasa (26/04/2022).
Kata dia, dua pekan setelah ajakan tersebut, pelaku mengajak kedua korban E dan Y untuk datang ke kos-kosan.
Bukannya mengajarkan agama dan fiqih, pelaku mengajak kedua korban untuk melakukan persetubuhan.
"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," bebernya.
Akhirnya, kedua korban dengan terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk main bertiga sambil direkam pelaku.
Baca juga: Video Asusila Main Bertiga Hingga Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis di Baubau Viral, Nasib Pilu Korban
Rekaman inilah yang digunakan pelaku untuk mengancam korban Y hingga terus melayani nafsu bejat IF tersebut.
Tak hanya itu, korban Y juga dipaksa untuk membuat video asusila lalu dikirim ke WhatsApp Messenger pelaku.
"Korban Y diancam akan disebarkan video asusila itu kepada keluarganya dan teman sekolah korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku," ungkap Safrin.
Ancaman pelaku dilancarkan selama bertahun-tahun sejak 2020 hingga saat ini.
Selain itu, korban Y diminta membuat video persetubuhan sesama jenis, dan kemudian viral di kalangan teman sekolahnya.
Baca juga: Pria di Baubau Paksa 2 Gadis Main Bertiga Lalu Direkam, Modus Ajari Agama, Pelaku Masih Berkeliaran
Safrin mengungkapkan, akibat video yang viral itu, korban pun mengalami bullying dan tak lagi masuk sekolah.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangankan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," katanya.
Kejadian tersebut pertama kali terungkap, karena keluarga korban curiga dengan perilaku Y, tiba-tiba berubah.
Korban lantas membongkar semua peristiwa yang dialaminya selama dua tahun belakangan kepada keluarganya.
Keluarga korban pun mendatangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH ALIM) pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Baca juga: Soal Pria Coba Bakar Kantor DPRD Muna Barat, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan RSJ Kendari Sultra