PPDB Sultra
Persyaratan PPDB 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara Bagi Calon Peserta Didik, Kelengkapan Berkas
Inilah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 SMA dan SMA di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 SMA dan SMA di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra), Kasman mengatakan dalam pendaftaran PPDB, calon peserta didik harus memperhatikan kelengkapan berkas.
"Iya, persyaratan yang harus dilengkapi misalnya fotocopy Ijazah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta piagam penghargaan atau berprestasi jika ada," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Selengkapnya, Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman menjelaskan secara rinci persyaratan pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sultra.
Syarat Calon Peserta Didik PPDB SMA
Baca juga: Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Wujudkan Good Quality Event, Tingkatkan Potensi EO Lewat Workshop
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran) berupa :
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/MTs Sederajat, Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
Baca juga: Bawaslu Konawe Luncurkan Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024, Buka Pendaftaran Mulai 14 Juni 2022
4. Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan (keadaan cacat atau tidak mampu melakukan tugas atau aktivitas);
5. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat satu tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
6. Fotocopy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
7. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
Baca juga: Wali Kota Kendari Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Berpengaruh pada Jalannya Pelayanan Pemerintah
Dikmudora Kendari Terapkan Empat Jalur Pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Tahun 2022-2023, Daya Tampung |
![]() |
---|
Tata Cara Pendaftaran Online dan Offline PPDB 2022 TK, SD dan SMP se-Kota Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
PPDB TK, SD dan SMP di Kota Kendari Bakal Dimulai 20 Juni 2022, Berikut Jadwal dan Persyaratannya |
![]() |
---|
700 Calon Peserta Didik SMA di Sulawesi Tenggara Tak Lolos PPDB 2021, DPRD: Semua Anak Wajib Sekolah |
![]() |
---|