PPDB Sultra

Persyaratan PPDB 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara Bagi Calon Peserta Didik, Kelengkapan Berkas

Inilah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 SMA dan SMA di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

- Calon peserta didik panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari panti asuhan/sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;

Syarat Calon Peserta Didik PPDB SMK

Kelengkapan administrasi yang harus di penuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan bukti pendaftaran) berupa:

1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;

Baca juga: Pengerjaan Jalan Lingkar Senilai Rp220 Miliar di Kendari Capai 50 Persen, Jembatan Kembar Dikebut

2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

3. Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dtetapkan dan telah dilegalisir pajabat berwenang, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

4. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna;

Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:

- Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Managemen Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Baca juga: Kiat Kantor Imigrasi Kendari Sulawesi Tenggara Minimalisir Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Calon peserta dididk dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved