Berita Baubau
IF Kabur Usai Paksa Y dan E Main Bertiga, Videonya Bikin Geger Warga Baubau Sulawesi Tenggara
Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan Irfan sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan IF sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).
IF ditetapkan sebagai buronan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan nomor: DPO/85/VI/2022/Reskrim yang diterbitkan Polres Baubau.
Lelaki tersbut diduga telah memaksa Y dan E untuk menuruti nafsu bejatnya, "main bertiga" di sebuah indekos di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2020 bikin geger warga Kota Baubu, Provinsi Sultra, pada akhir April 2022.
Bagaimana tidak, video "main bertiga" antara IF, Y, dan E, viral di media sosial.
Baca juga: Polres Baubau Ngaku Kesulitan Tangkap Tersangka Pembuat Video Main Bertiga, Harap Informasi Warga
Pihak keluarga dari Y dan E yang mengetahui langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Baubau.
Namun, Polres Baubau belum menangkap IF hingga akhirnya menjadi buronan.
Penetapan IF sebagai buronan dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Menurutnya, Polres Baubau telah memanggil IF secara patut, namun tak pernah hadir.
"Penetapan DPO sudah sesuai prosedur, mekanismenya sudah kita penuhi," ujar AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi via telepon, pada Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku
Dalam surat penetapan DPO, Polres Baubau menyertakan foto IF yang mengenakan kacamata, topi, putih, serta baju kemeja kera biru.
Dijelaskan bahwa ciri-ciri IF memiliki kulit sawo matang dan hidung mancung.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," pinta Erwin.
Modus Belajar Agama
IF ternyata mengelabui Y dan E dengan cara menjanjikan akan mengajarkan ilmu agama dan fiqih.
Alih-alih mengajarkan ilmu agama, pelaku melakukan rudapaksa kedua korban sambil merekam aksi tak terpuji itu.
Dijelaskan bahwa IF awalnya berkenalan dengan salah satu dari Y dan E.
Ia kemudian bertemu keduanya di kawasan Benteng Keraton Buton di Kota Baubau pada sore hari, tahun 2020.
Pikiran Y dan E lalu 'diracuni' dengan iming-iming akan mengajarkan agama asalkan mau belajar di indekos IF.
Y dan E tentu saja tak serta merta menyetujui ajakan IF.
Keduanya baru menyambangi IF dua pekan kemudian.
E dan Y yang datang di kos-kosan Irfan ternyata bukan untuk belajar agama.
Korban malah diminta melayani nafsu bejat IF, diajak "main bertiga".
"Pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," ujar kuasa hukum korban, Safrin, saat konferensi pers online Selasa (26/04/2022).
Pelaku: Cita-cita Kalian Akan Terkabul
Y dan E tak serta merta menyetujui ajakan IF untuk "main bertiga".
Namun IF yang "bajingan" tak habis akal merayu agar bisa memangsa kedua korbannya.
Baca juga: Harga Sembako di Pasar Karya Nugraha dan Wameo Baubau Hari Ini: Beras, Minyak Goreng, Telur, Cabai
IF mengelabui kedua korban, mengatakan bahwa cita-cita Y dan E akan dikabulkan apabila mau berhubungan badan dengannya.
Bukan itu saja, IF ternyata merekam perbuatan tak senonoh tersebut.
Hal ini sebagaimana pengakuan korban kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH ALIM) yang menjadi kuasa hukum kasus asusila ini.
Menurut Safrin, keluarga korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli oleh korban langsung mengadu kepada YLBH ALIM pada Jumat (8/04/2022).
YLBH ALIM melakukan pendampingan hukum, melaporkan kasus ini ke Polres Baubau, sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/47/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra.
"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," bebernya.

Rekaman "main bertiga" ternyata diguanakan IF untuk mengancam agar Y dan E tak buka mulut.
Pengancaman ini berlangsung sekira dua tahun, sejak 2020 hingga 2022.
Bukan saja "main bertiga", IF juga meminta korban untuk bersetubuh sesama jenis. Juga direkam.
"Korban Y diancam akan disebarkan video asusila itu kepada keluarganya dan teman sekolah korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku," ungkap Safrin.
Video "Main Bertiga" Tersebar
Rekaman video sesama jenis yang diperankan Y dan E ternyata disebar oleh IF.
Video tak senonoh tersebut pun diperoleh murid-murid yang merupakan rekan korban.
Menurut Safrin, korban pun mengalami bullying dan memilih tak masuk sekolah setelah video tak senonoh itu viral.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," katanya.
Baca juga: KRI Dewaruci Sandar di Pelabuhan Murhum Baubau Sultra, Wali Kota Sebut Hasil Kerja Keras AS Tamrin
Setelah mendapat cemooh di sekolah, perilaku korban pun berubah.
Hal itu disadari oleh orangtua korban dan korbanpun berani buka suara.
Orangtua korban didampingi YLBH ALIM pun melaporkan kasus kepada Polres Baubau.
Namun, Safrin menyayangkan polisi lamban dalam pengungkapan kasus.
Alasannya, pelaku belum ditangkap dan dan masih berkeliaran setelah 17 hari pelaporan.
Padahal pihaknya sudah memberikan identitas, foto, bahkan nomor telepon hingga nomor kerabat pelaku.
"Kata penyidik pelaku suka berganti-ganti HP, sehingga katanya susah untuk menangkap pelaku. Kabar terakhir pelaku ada di Kendari," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan pelaku belum ditangkap dan masih berada di Kendari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sultra untuk menyelidiki keberadaan pelaku," kata Erwin saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (26/04/2022) malam. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku