Berita Konawe
4 Pria Asal Pondidaha Konawe Ditahan Polisi, Diduga Menyalahgunakan BBM Subsidi Jenis Solar
Sebanyak empat pria asal Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe ditahan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor atau Polres Konawe.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak empat pria asal Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe ditahan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor atau Polres Konawe.
Keempat pria tersebut berinisial EE (28), RIS (38), MAM (19), ISM (42).
Mereka diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dalam menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kronologi awalnya bermula di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondidaha.
"Saat itu masuk BBM subsidi sesuai jadwal di SPBU Pondidaha kami melakukan penyelidikan di situ," kata AKP Mochamad Jacub, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Kasatreskrim Polres Kolut Sebut Situasi Pascabentrok 2 Kelompok di Kolaka Utara Kini Mulai Kondusif
Ia menambahkan saat melakukan penyelidikan di SPBU tersebut ada beberapa oknum yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Solar.
Kata dia, para tersangka setelah mengisi BBM, kemudian ke luar menampung di jeriken-jeriken yang telah disediakan untuk dijual kembali.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki niat untuk menyalahgunakan BBM subsidi agar berhenti.
"Ancaman hukumannya juga sudah ada yaitu enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.
Keempat tersangka juga ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/154/V/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA/Tgl 24 Mei 2022.
Baca juga: Ferdinand Sapan Minta Dinas PUPR Konawe Tanggap Soal Akses Jalan Rusak di Kecamatan Latoma
Kemudian Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: SP.Sidik/160/V/2022/Reskrim, Tanggal 24 Mei 2022, Surat Perintah Penahanan No.Pol: Sp.Han/38/V/2022/Reskrim,
Selanjutnya, Surat Perintah Penahanan No.Pol: Sp.Han/39/V/2022/Reskrim, Surat Perintah Penahanan No.Pol: Sp.Han/40/V/2022/Reskrim, Surat Perintah Penahanan No.Pol: Sp.Han/37/V/2022/Reskrim. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)