Penjabat Bupati di Sultra
Penjabat Bupati Buton Selatan dan Pj Muna Barat Dilantik, Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN
Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman dan Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri resmi dilantik pada Jumat (27/05/2022) petang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman dan Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri resmi dilantik pada Jumat (27/05/2022) petang.
Dalam pelantikan Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi mengingatkan keduanya untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut aparatur birokrasi harus dibina agar senantiasa bekerja secara profesional sebagai abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat.
Selain itu, memastikan semua aparatur pemerintahan daerah yang dipimpin bekerja dalam hubungan yang harmonis dan saling mendukung untuk kelancaran tugas masing-masing.
Diapun mengingatkan La Ode Budiman dan Bahri untuk menjaga netralitas ASN termasuk dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Pelantikan Penjabat Bupati Buton Selatan dan Muna Barat, Gubernur Sultra Singgung Alasan Penundaan
“Pj bupati sebagai ASN aktif, bersama para ASN lain di wilayah kerjanya bersama-sama menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan datang,” kata Ali Mazi dalam sambutannya.
“Pastikan bahwa keberadaan saudara Pj Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang saudara pimpin,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari sultraprof.go.id.
Gubernur juga mengingatkan dua poin penting kepada Pj Bupati Busel La Ode Budiman dan Pj Bupati Mubar Bahri yang baru dilantik.
Pertama, bahwa masa jabatan Pj bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati atau wakil definitif melalui proses pilkada.

Kedua, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, maka Pj bupati kedua daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra.
Selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Selaku wakil pemerintah pusat di Sultra, gubernur juga meminta Pj bupati yang baru dilantik agar sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan atau program pembangunan daerah.
Program yang ditetapkan bersama DPRD terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) dan kebijakan nasional.
Suasana Pelantikan
Baca juga: Penjabat Bupati Buton Selatan dan Muna Barat Dilantik, Kondisi Terkini Rujab Gubernur Sultra