Berita Sulawesi Tenggara

4 Kepala Dinas dan 1 Staf Ahli Pemprov Sultra Dipersiapkan sebagai Pj Bupati Buteng, Busel, Mubar

Sebanyak lima pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dipersiapkan untuk menjadi penjabat sementara atau Pj Bupati.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Ilustrasi
4 Kepala Dinas dan 1 Staf Ahli Pemprov Sultra Dipersiapkan sebagai Pj Bupati Buteng, Busel, Mubar 

Dengan berakhirnya masa jabatan ketiga Bupati tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra akan menunjuk penjabat (Pj) untuk memimpin pemerintahan hingga Pilkada serentak kembali digelar 2024 mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi, mengatakan, Pemprov Sultra saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi berkas terkait nama-nama yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati.

Kata dia, tahapan ini setelah sebelumnya Pemprov Sultra menerima hasil rapat paripurna DPRD di tiga daerah itu untuk pengumuman sisa akhir masa jabatan pejabat kepala daerah.

Muliadi menjelaskan, hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

UU tersebut tentang pemerintah daerah yang menjelaskan bahwa ketika Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir masa jabatan, maka akan dilakukan paripurna di DPRD.

Baca juga: Suasana Pusat Perbelanjaan di Kendari Kembali Normal setelah Libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah

"Saat ini paripurna di tiga daerah itu sudah tuntas di DPRD karena menjadi syarat untuk pengajuan pemberhentian Bupati yang akan berakhir masa jabatan," ujarnya.

Sementara, untuk nama calon pejabat pengganti (Pj), saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Menurutnya, tahapan ini masuk dalam ranah kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sebagai kepala pemerintahan di daerah.

Kemudian, hasil dari verifikasi tersebut dipilih tiga nama untuk masing-masing daerah yang kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Saat ini masih tahap verifikasi dokumen, karena penunjukkan ada kriteria yang dipersyaratkan, dan untuk menentukan yang layak itu ditentukan pimpinan tertinggi daerah," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Kendari Tegaskan Tidak Ada WFH Usai Libur Lebaran, ASN Periksa Kesehatan Sebelum Berkantor

Muliadi menyampaikan, dalam tahap verifikasi nama calon Pj Bupati, ada beberapa kriteria yang dinilai.

Di antaranya pengetahuan dan ketermpilan dalam pemerintahan, serta memahami kriteria wilayah secara umum.

Selain itu, untuk kriteria calon Pj Bupati juga menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

"Data yang kita usulkan diverifikasi sebanyak 50 pejabat pimpinan tinggi pratama, kemudian nanti mengerucut tiga nama untuk masing-masing daerah yang disimpulkan Kemendagri," tutur Muliadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved