Kronologi OTT KPK dan Motif Bupati Bogor Ade Yasin Lakukan Suap Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring Bupati Bogor Ade Yasin dan jajarannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," beber Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Menurut Firli, pada Selasa (26/4/2022) pagi tim KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun setelah para pihak yang menerima uang, mereka pulang ke Bandung, Jabar.
Oleh karena itu, KPK membagi 2 tim di mana 1 tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jabar beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Firli mengungkapkan bahwa tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jabar tersebut tengah berada di rumahnya masing-masing di Bandung.
Ketika itulah tim KPK langsung mengamankan dan membawa mereka menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim PN Surabaya Berontak saat Dijadikan Tersangka: Itu Omong Kosong
"Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor," papar Firli.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," imbuhnya.
Ade Yasin Resmi Jadi Tersangka Suap
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, KPK resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Tak sendirian, KPK juga menetapkan Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Ade Yasin.
Baca juga: Masa Kepemimpinan Abdul Gafur Masud, Bupati PPU yang Terjaring OTT KPK: Disebut Beli Pulau Rp 2 M
Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik, berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar yang diketahui berperan sebagai penerima suap itu antara lain:
- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah;
- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Arko Mulawan;
Baca juga: Sasar Wilayah Calon Ibu Kota Baru, OTT KPK Jaring Bupati PPU Abdul Gufur Masud atas Kasus Suap