Terjaring OTT KPK, Hakim PN Surabaya 'Berontak' saat Dijadikan Tersangka: Itu Omong Kosong
Hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat berontak saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, ia terjaring OTT KPK atas kasus dugaan suap.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menjaring seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dalam OTT pada Rabu (19/1/2022) itu KPK menetapkan Hakim PN Surabaya bernama Itong Isnaeni Hidayat beserta 2 orang lainnya sebagai tersangka.
Hal yang membuat semakin menarik perhatian yakni, tingkah Hakim Itong yang "memberontak" saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hal itu terjadi ketika Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah memaparkan konstruksi perkara yang menyeret Hakim Itong.
Namun, Hakim Itong tiba-tiba membalikkan badannya dan menghadap awak media.
Baca juga: Masa Kepemimpinan Abdul Gafur Masud, Bupati PPU yang Terjaring OTT KPK: Disebut Beli Pulau Rp 2 M

Hakim Itong pun langsung membantah keterlibatan dirinya dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," bantah Hakim Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Lantas pengawal tahanan KPK pun langsung menenangkan dan meminta Hakim Itong untuk kembali membalikkan badannya hingga konferensi pers selesai.
Adapun dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka.
Antara lain Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan, dan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasino.
Baca juga: Sasar Wilayah Calon Ibu Kota Baru, OTT KPK Jaring Bupati PPU Abdul Gufur Masud atas Kasus Suap
KPK juga menyita barang bukti dari pemufakatan jahat ketiga tersangka, yakni berupa uang Rp 140 juta.
Uang tersebut merupakan tanda jadi awal supaya Hakim Itong mengabulkan keinginan Hendro mengenai permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Atas perbuatannya Hendro dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Hakim Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Berkas Terdakwa OTT KPK Bupati Kolaka Timur Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari
Bupati Konut Ruksamin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum IKA UMI Sultra Pertama di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Bupati Konut Ruksamin, Bupati Kolaka Ahmad Safei, Ketua DPRD Kendari Semeja di Muswil IKA UMI Sultra |
![]() |
---|
Gubernur Ali Mazi dan Sekprov Asrun Lio Hadiri Muswil IKA UMI Sultra di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Lirik Lagu Aiya Susanti Upin Ipin Viral di TikTok, Konspirasi Ada Pesan Menyakitkan Si Penyanyi Asli |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pensiunan Polisi Diduga Tabrak Mahasiswa UI, Ternyata Pernah Jabat Kapolsek Cilincing |
![]() |
---|