Ramadan 2022
Muntah Saat Perjalanan Mudik Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI Sultra
Terkait kondisi Abdul Gaffar mengatakan Ada dua pendapat ulama terkait muntah saat puasa dalam keadaan mudik, yakni hukumnya muntah karena disengaja,
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan perihal muntah saat seseorang melakukan perjalanan mudik lebaran apakah membatalkan puasa atau tidak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Fatwa MUI Sultra Dr Abdul Gaffar, saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (24/4/2022).
Gaffar menjelaskan sudah menjadi rutinitas jelang lebaran mulai banyak warga yang mudik ke kampung halaman.
Tak jarang warga yang melakukan mudik saat berpuasa mendapat merasa kelelahan dan adapula mengalami muntah karena suatu hal.
Lantas apakah warga yang muntah dalam melakukan perjalanan mudik membatalakan puasa atau tidak ?.
Terkait kondisi Abdul Gaffar mengatakan Ada dua pendapat ulama terkait muntah saat puasa dalam keadaan mudik, yakni hukumnya muntah karena disengaja, dan muntah tanpa sengaja.
Baca juga: MUI Sultra Berbagi Tips ke Masyarakat Agar Mudik Berjalan Lancar Meski Puasa
Kata dia, sepanjang tidak ada unsur kesengajaan maka muntah tidak membatalkan puasa.
Dengan catatan, dipastikan muntah itu tidak ada yang kembali tertelan.
"Muntahnya betul-betul keluar semua maka itu tidak membatalkan puasa dan bisa dilanjutkan puasanya. Termasuk dalam perjalanan, memang dia mabuk kendaraan, muntahnya alami bulan karena disengaja," kata Abdul Gaffar.
Jika muntah tertelan kembali maka otomatis puasanya batal. Dengan begitu, maka dia harus mengganti puasanya pada hari yang lain di luar bulan Ramadan.
Sedangkan muntah yang disengaja, apalagi dengan memasukkan jari jemari ke dalam mulut atau cara apapun itu, kemudian muntah memenuhi rongga mulutnya, maka itu membatalkan puasa.
Baca juga: Berikut Tips Mudik Lebaran Sehat ala Kadis Kesehatan Kota Kendari drg Rahminingrum
Abdul Gaffar juga menjelaskan, saat seseorang merasa mabuk biasanya akan mengenakan aroma terapi agar tidak mabuk atau mengurangi rasa mabuk.
Namun, penggunaan aroma terapi seperti itu justru hukumnya makruh. Sebab dikhawatirkan ada yang terhirup bahkan sampai tertelan.
"Tapi tidak sampai membatalkan puasa, karena khawatirnya ada yang terhirup saja, sepanjang dia tidak tertelan masuk maka itu tidak apa-apa," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)