Berita Muna
Modus Sang Guru Mengaji Lecehkan Muridnya Setelah Salaman, Minta Cuci Piring, Lalu Beri Uang Rp5.000
Perbuatan seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak laik dicontoh.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya satu lembar baju gamis panjang kain warna merah blus biru tua dan jilbab warna merah bis biru tua.
Selain itu, satu lembar celana pendek kain berwarna merah muda serta satu lembar uang kertas pecahan Rp5.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ujar Kapolres Muna AKBP Mulkaifin.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)