Berita Muna

Modus Sang Guru Mengaji Lecehkan Muridnya Setelah Salaman, Minta Cuci Piring, Lalu Beri Uang Rp5.000

Perbuatan seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak laik dicontoh.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Dok tribratanews.sultra.polri.go.id
Guru mengaji berinisial LD LN (63) diamankan Kepolisian Resort (Polres) Muna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). LN menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Mei 2022 lalu. 

“Setelah itu tersangka berkata kepada korban agar jangan ribut sehingga korban diam saja,” kata AKBP Mulkaifin dikutip TribunnewsSultra.com dari tribratanews.sultra.polri.go.id.

“Tersangka lalu melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,” jelas kapolres didampingi KBO Sat Reskrim Polres Muna Ipda Nur Fajri dan Kanit Reskrim Polsek Pure Aipda Pendid Agung Permana.

Setelah mencabuli santriwatinya itu, sang guru mengaji lalu memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban.

Dia lalu menyuruh Bunga untuk pulang ke rumahnya dan tidak menceritakan pelecehan tersebut kepada orang lain.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Guru mengaji berinisial LD LN (63) diamankan Kepolisian Resort (Polres) Muna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). LN menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Mei 2022 lalu. (foto ilustrasi)
Guru mengaji berinisial LD LN (63) diamankan Kepolisian Resort (Polres) Muna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). LN menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Mei 2022 lalu. (foto ilustrasi) (medium.com)

Setelah keluar dari rumah guru mengajinya itu, Bunga lalu menemui teman-teman perempuan lainnya yang masih berada disekitar halaman rumah pelaku.

Dalam perjalanan pulang, korban sempat ditanyai teman-temannya terkait kejadian yang berlangsung di dalam rumah tersangka.

Saat itu, korban Bunga menceritakan bahwa kemaluannya diraba-raba oleh guru mengajinya tersebut.

Sesampai di rumah, korban lalu menceritakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh LD LN kepada ibu kandungnya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Tujuh Komplotan Pembusur di Jembatan Kuning Kendari Diringkus Buser 77 Usai Keroyok Seorang Remaja

Atas kejadian itu, Polres Muna selanjutnya melakukan penyelidikan.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Bypass, Raha, Kabupaten Muna.

Penangkapan dilakukan personil Sat Reskrim Polres Muna.

Pelaku LN lalu diamankan untuk penyelidikan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Muna setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nasib HM, Tolak Berhubungan Badan dengan Ayahnya, Malah Video & Foto Bagian Intim Disebar di Medsos

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved