Berita Muna

Modus Sang Guru Mengaji Lecehkan Muridnya Setelah Salaman, Minta Cuci Piring, Lalu Beri Uang Rp5.000

Perbuatan seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak laik dicontoh.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Dok tribratanews.sultra.polri.go.id
Guru mengaji berinisial LD LN (63) diamankan Kepolisian Resort (Polres) Muna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). LN menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Mei 2022 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Perbuatan seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak laik dicontoh.

Bukannya memberi contoh yang baik, LN malah tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah satu santriwati yang diajarnya.

Pelaku malah mencabuli Bunga (nama samaran), salah seorang santriwatinya, setelah mengaji.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan LN terhadap anak di bawah umur itu terungkap dalam rilis Kepolisian Resor ( Polres Muna), Kepolisian Daerah ( Polda Sultra) pada Kamis (21/04/2022).

Pencabulan tersebut terjadi di kamar rumah pelaku di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

Baca juga: Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur

Peristiwa memilukan dialami Bunga yang dilakukan guru mengajinya itu terjadi pada Jumat (25/03/2022) lalu sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengungkap kronologi dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Kronologis kejadian tersebut berawal saat para santri dan santriwati bersalaman dengan LN setelah mengaji pada 25 Maret 2022 lalu.

Mereka bersalaman dengan sang guru mengaji untuk pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 13.00 wita.

Namun, korban Bunga bersama salah seorang temannya justru dilarang pulang duluan.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin (tengah) didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Nur Fajri dan Kanit Reskrim Polsek Pure Aipda Pendid Agung Permana memimpin press release kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/04/2022). Seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) diduga mencabuli muridnya pada 25 Mei 2022 lalu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin (tengah) didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Nur Fajri dan Kanit Reskrim Polsek Pure Aipda Pendid Agung Permana memimpin press release kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/04/2022). Seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) diduga mencabuli muridnya pada 25 Mei 2022 lalu. (Dok tribratanews.sultra.polri.go.id)

Oleh pelaku, keduanya disuruh oleh guru mengajinya itu untuk mencuci piring di dapur rumahnya.

LN selanjutnya memanggil Bunga dan langsung memegang pergelangan tangan kanan korban.

Dia lalu membawa korban masuk ke dalam kamar rumahnya yang sekaligus menjadi tempat mengaji.

Di dalam kamar itulah, sang guru mengaji mulai beraksi.

LN memegang bahu kiri dan kanan korban lalu membaringkannya di atas kasur yang terbentang di lantai kamar tersebut.

Baca juga: Mahasiswi Kesehatan Dibegal dan Diancam Dibunuh Pakai Pisau Mainan di Taman RSUD Kota Kendari

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved