Berita Muna
Modus Sang Guru Mengaji Lecehkan Muridnya Setelah Salaman, Minta Cuci Piring, Lalu Beri Uang Rp5.000
Perbuatan seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak laik dicontoh.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Perbuatan seorang guru mengaji berinisial LD LN (63) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak laik dicontoh.
Bukannya memberi contoh yang baik, LN malah tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah satu santriwati yang diajarnya.
Pelaku malah mencabuli Bunga (nama samaran), salah seorang santriwatinya, setelah mengaji.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan LN terhadap anak di bawah umur itu terungkap dalam rilis Kepolisian Resor ( Polres Muna), Kepolisian Daerah ( Polda Sultra) pada Kamis (21/04/2022).
Pencabulan tersebut terjadi di kamar rumah pelaku di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.
Baca juga: Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur
Peristiwa memilukan dialami Bunga yang dilakukan guru mengajinya itu terjadi pada Jumat (25/03/2022) lalu sekitar pukul 15.00 wita.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengungkap kronologi dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Kronologis kejadian tersebut berawal saat para santri dan santriwati bersalaman dengan LN setelah mengaji pada 25 Maret 2022 lalu.
Mereka bersalaman dengan sang guru mengaji untuk pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 13.00 wita.
Namun, korban Bunga bersama salah seorang temannya justru dilarang pulang duluan.

Oleh pelaku, keduanya disuruh oleh guru mengajinya itu untuk mencuci piring di dapur rumahnya.
LN selanjutnya memanggil Bunga dan langsung memegang pergelangan tangan kanan korban.
Dia lalu membawa korban masuk ke dalam kamar rumahnya yang sekaligus menjadi tempat mengaji.
Di dalam kamar itulah, sang guru mengaji mulai beraksi.
LN memegang bahu kiri dan kanan korban lalu membaringkannya di atas kasur yang terbentang di lantai kamar tersebut.
Baca juga: Mahasiswi Kesehatan Dibegal dan Diancam Dibunuh Pakai Pisau Mainan di Taman RSUD Kota Kendari
“Setelah itu tersangka berkata kepada korban agar jangan ribut sehingga korban diam saja,” kata AKBP Mulkaifin dikutip TribunnewsSultra.com dari tribratanews.sultra.polri.go.id.
“Tersangka lalu melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,” jelas kapolres didampingi KBO Sat Reskrim Polres Muna Ipda Nur Fajri dan Kanit Reskrim Polsek Pure Aipda Pendid Agung Permana.
Setelah mencabuli santriwatinya itu, sang guru mengaji lalu memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban.
Dia lalu menyuruh Bunga untuk pulang ke rumahnya dan tidak menceritakan pelecehan tersebut kepada orang lain.
Kronologi Pengungkapan Kasus

Setelah keluar dari rumah guru mengajinya itu, Bunga lalu menemui teman-teman perempuan lainnya yang masih berada disekitar halaman rumah pelaku.
Dalam perjalanan pulang, korban sempat ditanyai teman-temannya terkait kejadian yang berlangsung di dalam rumah tersangka.
Saat itu, korban Bunga menceritakan bahwa kemaluannya diraba-raba oleh guru mengajinya tersebut.
Sesampai di rumah, korban lalu menceritakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh LD LN kepada ibu kandungnya.
Orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Tujuh Komplotan Pembusur di Jembatan Kuning Kendari Diringkus Buser 77 Usai Keroyok Seorang Remaja
Atas kejadian itu, Polres Muna selanjutnya melakukan penyelidikan.
Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Bypass, Raha, Kabupaten Muna.
Penangkapan dilakukan personil Sat Reskrim Polres Muna.
Pelaku LN lalu diamankan untuk penyelidikan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Muna setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Nasib HM, Tolak Berhubungan Badan dengan Ayahnya, Malah Video & Foto Bagian Intim Disebar di Medsos
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya satu lembar baju gamis panjang kain warna merah blus biru tua dan jilbab warna merah bis biru tua.
Selain itu, satu lembar celana pendek kain berwarna merah muda serta satu lembar uang kertas pecahan Rp5.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ujar Kapolres Muna AKBP Mulkaifin.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)