Berita Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan 2 POJK Perbankan, Dorong Penguatan Perkreditan dan Cegah Fraud
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan.
Diketahui, peraturan tersebut bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah.
Di mana, peraturan itu tertuang dalam POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dikeluarkan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana mengatakan peraturan tersebut guna mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS .
Katanya, penerapan itu karena semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: OJK Teken MoU dengan Kemenko Polhukam, Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
"Saat ini, perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi penguatan aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usaha dapat tetap terjaga, agile dan resilient," ujarnya.
Lebih lanjut, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif.
Misalnya, kata Heru Kristiyana, kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.
Jelasnya, penerapan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS jadi bagian pilar satu penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS.
"Sehingga dengan begitu dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan," tuturnya.
Baca juga: 8 Arah Kebijakan Strategis OJK Sultra 2022, Normalisasi Covid-19 hingga Transformasi Ekonomi Digital
Heru Kristiyana menuturkan dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko.
Kemudian tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.
Untuk penilaian tingkat kesehatan dilakukan BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022.
Sementara itu, untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.
Otoritas Jasa Keuangan
OJK
penerbitan
POJK
perbankan
penguatan
perkreditan
pencegahan
fraud
Heru Kristiyana
Seminar Pemulihan Ekonomi, OJK Dukung Ekonomi Hijau dan Pembiayaan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kepala OJK Wimboh Santoso Sebut Vaksinasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
OJK Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Sektor Keuangan, Dukung Implementasi Ekonomi Hijau |
![]() |
---|
OJK Luncurkan Tiga Infrastruktur Literasi Keuangan, Salah Satunya Buku Saku bagi Calon Pengantin |
![]() |
---|
Kinerja Jasa Keuangan Tumbuh Positif, Kepala OJK Sultra: Kebijakan yang Dikeluarkan Jaga Stabilitas |
![]() |
---|