Berita Ekonomi

OJK Teken MoU dengan Kemenko Polhukam, Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (Kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh Mahfud MD (Kanan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam).

Dalam MoU tersebut menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga.

Dengan demikian diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum.

"Hal itu mengingat seiring perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi," katanya.

Baca juga: 8 Arah Kebijakan Strategis OJK Sultra 2022, Normalisasi Covid-19 hingga Transformasi Ekonomi Digital

Kata dia, OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas.

Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud MD menyampaikan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam.

Hal itu dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam nota kesepahaman ini," imbuhnya.

Baca juga: OJK Sultra Terus Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Sulawesi Tenggara dengan Edukasi Masyarakat

Kata dia, diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis.

"Tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya," ucap Mahfud.

Adapun dalam MoU tersebut, ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi :

1. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan

2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan

Baca juga: Kepala OJK Sultra Paparkan Kinerja Perbankan di 2021 dan Proyeksi 2022, Optimis Terus Meningkat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved