Berita Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan 2 POJK Perbankan, Dorong Penguatan Perkreditan dan Cegah Fraud
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
POJK Nomor 5/POJK/2022
OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP).
Hal itu dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.
POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.
Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan.
Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Sektor Keuangan, Dukung Implementasi Ekonomi Hijau
Kemudian, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka
menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.
Selanjutnya, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP serta implementasi tata kelola di LPIP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)