Berita Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan 2 POJK Perbankan, Dorong Penguatan Perkreditan dan Cegah Fraud

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kantor OJK Perwakilan Sulawesi Tenggara 

POJK Nomor 5/POJK/2022

OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP).

Hal itu dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Sektor Keuangan, Dukung Implementasi Ekonomi Hijau

Kemudian, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka
menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.

Selanjutnya, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP serta implementasi tata kelola di LPIP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved