Sabtu, 11 April 2026

OPINI

Opini: Tantangan Penjabat Bupati dan Buton Selatan Nantinya

Tiga kepala daerah (Bupati) berakhir masa jabatannya yaitu di kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah dan Muna Barat.

Tayang:
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
zoom-inlihat foto Opini: Tantangan Penjabat Bupati dan Buton Selatan Nantinya
Istimewa
Arif Suleman SH, eks Menteri Pergerakan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO Kendari) 

OPINI: Arif Suleman SHMantan Menteri Pergerakan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO Kendari)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tahun 2022 ini ada beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara akan berakhir masa jabatan yakni masing-masing pada tanggal 22 Mei 2022.

Tiga kepala daerah (Bupati) berakhir masa jabatannya yaitu di kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah dan Muna Barat.

Kemudian kepala daerah Kabupaten Buton, Bombana dan Kolaka Utara berakhir di bulan Agustus serta Walikota kendari dan wakilnya masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Bupati dan wakil bupati/Walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatan di 2022 ini adalah yang ditetapkan oleh KPU pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: OPINI: Turunnya Mahasiswa Bukan Lagi Kemarahan Rakyat Tapi Kemuakan Terhadap Pemerintah Saat Ini

Dengan berakhirnya masa jabatan beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara akan berimplikasi hal baru dari aspek politik dan tata kelola pemerintahan dengan hadirnya Penjabat (Pj) sebagai Penjabat Bupati masing-masing daerah kabupaten/kota.

Serta phobia yang muncul pada biasanya suatu daerah yang dipimpin oleh Penjabat menuai kontroversi dan kecaman masyarakat berupa ketidakpuasan disebabkan minimnya legitimasi masyarakat.

Maka pada itu dipandang perlu integritas dan objektivitas pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara yang mempunyai kewenangan mengusulkan 3 (tiga) calon Pelaksana tugas Bupati/Walikota.

Melalui pejabat eselon II atau Pejabat pimpinan pratama lingkup Pemprov sultra ataupun sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk kemudian ditunjuk satu calon dari tiga usulan gubernur, oleh menteri dalam negeri.

Selanjutnya di tetapkan melalui keputusan menteri dalam negeri, yang sebagaimana kita ketahui bersama pengangkatan Penjabat kepala daerah mengacu pada undang-undang.

Yakni nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga: Opini: Kader Refleksi Dies Natalis GMNI ke 68 Tahun, Transformasi Gerakan Menuju Satu Dekade

Penjabat Bupati yang disiapkan dari lingkup Pemprov akan mengisi jabatan kepala daerah kabupaten, yang akan berakhir masa jabatannya di 22 Mei 2022 tinggal menghitung hari terkhusus kabupaten buton selatan yang dipimpin oleh La Ode Arusani.

Menurut Arif yang juga mantan Menteri Pergerakan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) itu harapannya Pejabat pimpinan pratama diusulkan Gubernur dan nantinya akan ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan harus sesuai dengan keahlian (Basic Interest).

Pengalamannya di bidang pemerintahan sesuai dengan syarat yang ditentukan dan mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan baik yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi.

Kelompok ataupun golongan tertentu khusus pada aspek pemerintahan yang lebih ber-kecenderungan pada kapitalisasi birokrasi, sehingga penjabat bupati dalam mengelola pemerintahan nantinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved