Update Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta alias Murtede
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beginilah perkembangan terbaru kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), pria yang membunuh begal dan malah jadi tersangka.
Akhirnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, SP3 ini berdasar proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Sedangkan aksi yang dilakukan Murtede dianggap sebagai pembelaan diri, diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Ada Pasalnya: Korban Boleh Bela Diri hingga Membunuh dengan Syarat Ini
Baca juga: Daftar Nama 9 Tersangka Pengeroyok Ade Armando: Pria Bertopi Masih Buron, Abdul Manaf Tak Terlibat
Pendapat pakar hukum
Ternyata ada payung hukum untuk kasus korban begal yang membela diri hingga membunuh begal.
Seperti yang ada di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang kini tengah menjadi sorotan.
Adalah Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh.
Dua begal itu berinisial P (30) dan OWP (21) yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Korban Berhak Bela Diri Seimbang: Ludah Dibalas Ludah
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, pun menyebut bahwa hukum mengatur tentang hak korban untuk membela diri.
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube Official iNews, awalnya, menurut Mudzakir, kasus ini harus dihadapi dengan objektif terlebih dahulu.
Di antaranya dengan memastikan betul-betul bahwa Murtede adalah korban yang membela diri sampai melampaui batas.
Serta pelaku adalah benar-benar begal yang ingin mencelakai korban.
Kemudian, ia menyinggung tentang Pasal 49 KUHP, di mana ada hak korban untuk membela diri.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
"Calon korban punya hak untuk melakukan pembelaan diri. Syarat dari pembelaan diri adalah apabila serangan itu secara tiba-tiba, dan tidak bisa menghalau serangan itu."
"Dan salah satu di antaranya dia harus melakukan perlawanan, atau pembelaan diri," paparnya.
Namun, dalam ayat pertama, pembelaan diri tak bisa sembarangan dan diusahakan imbang.
"Ketika dia melakukan pembelaan diri itu syarat lagi, bahwa di dunia hukum pidana, membela itu harus seimbang dengan materi serangan."
"Istilah bahasanya kalau ludah dibalas dengan ludah," lanjutnya.
Namun, ayat berikutnya mengatur tentang situasi terpaksa di mana korban juga diperbolehkan untuk membela diri hingga melampaui batas.
Mudzakir menyebut hal itu dilakukan ketika korban mengalami guncangan jiwa sehingga spontan melakukan perlawanan hebat.
"Bisa melampaui dari materi serangan itu, atau ancaman serangan itu, misalnya serangan pakai senjata, bisa melampauai itu, sehingga orang itu bisa berakibat mati."
"Bisa dilakukan, asal disebabkan karena keguncangan jiwa yang hebat, kalimat dalam hukum pidananya seperti itu."
"Karena keguncangan jiwa yang hebat, maka dia reaksi secara emosional yang membuat orang itu meninggal dunia, atau lebih dari serangan materi," jelasnya.
Solusi dari polisi
Masyarakat pun dibuat bingung, apa yang harus mereka lakukan jika dihadapkan dengan begal, jika membela diri saja malah bisa menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal di Loteng
Pihak kepolisian Lombok Tengah pun memberi saran yang akhirnya malah mengundang tawa.
Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal itu diucapkan dalam konferensi pers unggahan YouTube tvOneNews.
Setelah membeberkan perkembangan kasus dan temuan, pihak kepolisian membuka sesi tanya jawab.
Terdengar ada seorang wartawn yang bertanya menganai tips jika bertemu begal.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
"Tips untuk masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi, agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka (begal) tidak menjadi korban," tanya sang jurnalis.
"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana," jawab polisi.
Merasa jawaban polisi tak terlalu menjawab, wartawan itu mencoba memancingnya dengan sebuah solusi.
Namun, aparat masih melontarkan jawaban normatif yang kurang solutif.
"Jadi harus larilah, tinggalkan motor?" tanya jurnalis.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
"Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, diantar teman," ujar polisi yang juga menyebut agar warga tidak membawa barang berharga jika akan melewati jalanan sepi.
"Dan jangan sampai membunuh begal," pancing wartawan lagi.
"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang, siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum," jawab polisi.
"Siapa pun, walau sebagai pelaku (korban-red)," sambungnya.
Pernyataan terakhir sang wartawan pun mengundang gelak tawa jurnalis yang lain.
"Dan begal jangan membunuh korban gitu ya?" tanya wartawan.
"Kalau itu beda, itu kan pelaku kejahatan," kata polisi.
Alasan polisi jadikan Murtede tersangka
Gara-gara membela diri hingga menghilangkan nyawa orang, Murtede malah dikenai pasal pidana.
Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada
Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam wawancara YouTube tvOneNews.
Artanto membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.
Menurutnya, hal itu karena bentuk ketaatan dari proses perdilan pidana.
"Memang ini proses peradilan pidana ya di Indonesia. Kita sedang melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum terhadap Murtede alias Amaq Sinta, yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan terhadap begal."
"Begal ini pada kejadian tersebut menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya, dan Murtede ini melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban, atau dari begal tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk di Papua Barat, Begini Kronologinya
Polisi pun hanya memberikan kepastian hukum terhadap Murtede atas kejadian yang tidak bisa dihindari tersebut.
"Kita sebenarnya dari pihak kepolisian ini akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Murtede."
"Kejadian luar biasa yang tidak bisa dihindari oleh yang bersangkutan, dan bersangkutan harus menghadapi atau melaksanakan kejahatan itu," paparnya.
Penetapan tersangka terhadap Murtede ini sudah merupakan proses formal yang harus dilakukan pihak kepolisian.
Sedangkan keputusan lebih lanjut nantinya akan ditentukan oleh hakim saat sidang.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan ini tetap kita lakukan proses formal, proses peradilan pidana, dan yang bersangkutan akan mengikuti proses peradilan."
"Tentunya, yang bersangkutan nanti akan melakukan proses sidang peradilan, dan hakim nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan ini bersalah atau tidak bersalah," tuturnya.
Baca juga: Dibanting Kakak Angkat, Bocah TK Yatim Piatu Tewas: Sudah Dianiaya Berkali-kali
Nantinya, hakim juga akan mempertimbangkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Tentunya hakim di pengadilan akan bijaksana, akan memberikan keputusan terbaik kepada yang bersangkutan," kata Artanto.
Artanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada hak untuk menentukan.
"Tidak bisa polisi sendiri yang menentukan, yang berhak menentukan adalah hakim di pengadilan," tegasnya.
Menurut Artanto, penetapan sebagai kepastian hukum ini menguntungkan bagi Murtede.
Terlebih polisi juga menangguhkan penahanan terhadap Murtede.
Pihak keluarga pun sudah menerima Murtede yang dipulangkan pihak kepolisian.
"Murtede ini berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengikuti proses peradilan ini karena Beliau merasa bahwa dia melakukan upaya untuk melawan atau membela diri," tandasnya.
Kronologi
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunLombok.com, P dan OWP serta dua teman mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtede di TKP.
Para begal itu membawa senjata tajam dan berusaha merampas motor Murtede.
Murtede yang membela diri kemudian malah menghilangkan nyawa dua begal dengan luka tusukan di dada dan punggung
Melihat dua temannya jatuh tersungkur, W dan H langsung melarikan diri.
(TribunLombok) (TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)