Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal di Loteng
Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta tersangka pembunuhan dua orang begal, Minggu (10/4/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNNEWSSULTRA.COM - Polres Lombok Tengah (Loteng), NTB, akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta alias Murtade korban pembegalan sekaligus tersangka pembunuhan dua orang begal.
Sebagaimana diketahui bahwa Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karena telah mengabisi nyawa dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Loteng pada Minggu (10/4/2022) lalu.
Ketika itu, Amaq Sinta melawan empat orang pelaku begal yang menghadangnya.
Hingga kemudian Amaq Sinta terlibat duel menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Nasib Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Lawan 4 Pembegal dan Habisi 2 Pelaku yang Membegal
Adapun dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta.
Sedangkan dua pelaku begal lainnya melarikan diri setelah melihat dua rekannya tumbang.

Keluarga pelaku begal yang tewas pun lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Hingga akhirnya Amaq Sinta ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," ujar Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022) seperti dilansir TribunewsSultra.com dari TribunLombok.com.
Untuk diketahui bahwa ketentuan mengenai penangguhan penahanan itu terdapat dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yang mana penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Artinya saat tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian, maka ia dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
Tentu dengan syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," jelas AKBP Hery.
"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," imbuhnya.