Bukannya Tanggung Jawab Habis Hamili Siswi SMP, Lelaki Ini Malah Minta Aborsi dan Nikahi Wanita Lain
Bukannya bertanggung jawab habis menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP), lelaki ini malah minta aborsi dan mau menikahi wanita lain.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bukannya bertanggung jawab habis menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP), lelaki ini malah minta aborsi dan mau menikahi wanita lain.
Peristiwa aborsi ini terjadi di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Magelang.
Melibatkan seorang siswi SMP dan lelaki berinisial PE.
Siswi SMP tersebut melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.
Baca juga: Nasib Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Lawan 4 Pembegal dan Habisi 2 Pelaku yang Membegal
Pelaku melakukan aborsi dibantu oleh PE selaku pacarnya yang merupakan barista.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan kasus aborsi tersebut.
Ia mengatakan, kasus aborsi tersebut terungkap pada Sabtu (18/12/2022).
Akibatnya, siswi SMP dan pacarnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dijelaskan oleh AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pihak Satreskrim Polres Magelang awalnya mendapatkan informasi dari pihak RSUD Muntilan bahwa terdapat pasien di rumah sakit yang melakukan aborsi.
Baca juga: Nenek-nenek Nekat Jadi PSK, Pasang Tarif Rp 30 Ribu demi Menyambung Hidup
Setelah diselidiki, ternyata siswi SMP tersebut telah melakukan aborsi pada 10 Desember 2021.
Aborsi dilakukan di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online.
“Setelah dilakukan pengecekan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” jelasnya saat konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ABH melakukan aborsi dengan cara meminum jamu pelancar datang bulan.
Namun rupanya jabang bayi yang ada di rahim bocah tersebut semakin membesar.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
Hingga pada akhirnya ia membeli obat pelancar datang bulan seharga Rp 400 ribu menggunakan uang pacarnya.
“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.
Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali. Dia meminta neneknya untuk menguburnya.
“ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan.
Baca juga: UPDATE Hari Ke-50 Invasi Rusia di Ukraina: Bantuan AS hingga ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang
Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.
Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Nutrifood Buka Rekrutmen Posisi SPG, Ini Syarat dan LINK DAFTAR
Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.
Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.
PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Terlanjur Aborsi, Siswi SMP Barista Ini Gigit Jari, Ternyata Pacarnya Mau Nikahi Wanita Lain