Nenek-nenek Nekat Jadi PSK, Pasang Tarif Rp 30 Ribu demi Menyambung Hidup
Nenek di Probolinggo tersebut nekat menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan memasang tarif Rp 30.000.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemandangan tak biasa terjadi saat razia Satpol PP Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Di antara orang-orang yang ditertibkan, ada seorang nenek-nenek berumur 64 tahun.
Nenek tersebut nekat menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan memasang tarif Rp 30.000.
Wanita tua itu nekat menjadi PSK demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
Dia mengaku baru 1,5 bulan ini melayani pria hidung belang.
Satpol PP Kota Probolinggo melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa lokasi saat Ramadan.
Sejumlah PSK dan pemuda yang tengah asyik pesta miras diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, dalam operasi pekat kali ini, pihaknya menyasar enam lokasi.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
Di antaranya sekitaran rel kereta api kelurahan Mangunharjo dan rel kereta api kelurahan Kebonsari Wetan, pintu air Kelurahan Wiroborang, dan Stadion Bayuangga.
Petugas mengamankan sembilan PSK yang sedang mangkal dan enam pemuda pesta miras.
"Razia yang kami gelar tujuannya agar di bulan Ramadan ini, Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat."
"Rupanya masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadan," katanya dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Setelah diamankan, belasan pelanggar itu, dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada
Di samping itu, bagi pemuda yang berpesta miras, orang tuanya diminta untuk menjemput sekaligus membawa kartu keluarga (KK).
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama bulan suci Ramadan. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 6 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," paparnya.