Ada Tarif Rp1000 saat Akses NIK, Ini Alasan Kemendagri soal Biaya Akses Nomor Induk Kependudukan

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berencana manarik tarif setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
ILUSTRASI KTP - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, berencana manarik biaya setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan. 

Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Menurut Zudan, sudah saatnya server server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024, agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih.

"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi" ucap Zudan.

Lebih jauh Zudan menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis NIK.

Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya.

Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna ini. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved