Ada Tarif Rp1000 saat Akses NIK, Ini Alasan Kemendagri soal Biaya Akses Nomor Induk Kependudukan
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berencana manarik tarif setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Alasan pungutan biaya akses NIK
Kemendagri ternyata memiliki alasan tersendiri mengapa memungut bisaya untuk akses NIK.
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, biaya dari akses NIK akan digunakan Kemendagri untuk perawatan sistem.
Atau dengan kata lain, alasan pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses NIK di database kependudukan, agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Pasalnya, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan sudah tidak punya garansi.
Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Nutrifood Buka Rekrutmen Posisi SPG, Ini Syarat dan LINK DAFTAR
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat.
Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini, dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.
200 juta data kependudukan terancam hilang
Akibat server data kependudukan yang telah menua, 200 juta data penduduk Indonesia terancam hilan.
Hal ini diketahui setelah dibeberkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim.
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, PT Kobex Buka Rekrutmen Admin Warehouse, Syarat dan Cara Daftar
Zudan membenarkan bahwa perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun.
Selain itu, sudah habis masa garansi.