Ada Tarif Rp1000 saat Akses NIK, Ini Alasan Kemendagri soal Biaya Akses Nomor Induk Kependudukan

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berencana manarik tarif setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
ILUSTRASI KTP - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, berencana manarik biaya setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berencana manarik biaya setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun biaya akses NIK di database kependudukan senilai Rp1.000.

Kebijakan pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.

Ha ini sebagaimana dibenarkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Kapolresta Kendari Berganti, Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Ganti Didik Erfianto

Ia mengatakan, tarif akses NIK ini akan dikenakan pada lebaga atau instansi tertentu.

Namun Zudan belum bisa memastikan kapan kebijakan ini mulai diberlakukan.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com pada Kamis (14/4/2022).

Namun menurut Mendagri Tito Karnavian, ada pengecualian dalam penerapan kebijakan ini.

Instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegak hukum, tidak dikanakan tarif akses NIK.

Baca juga: Stok Ikan di Kendari Cukup hingga Lebaran Idul Fitri 2022, PPS Sebut Gunakan Sistem Resi Gudang

Atau lembaga seperti BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas, tidak dikenakan tarif akses NIK.

Dijelsakan bahwa aturan ini segera diberlakukan.

Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, ROXY Buka Rekrutmen Posisi Staff IT, KLIK LINK DAFTAR

Alasan pungutan biaya akses NIK

Kemendagri ternyata memiliki alasan tersendiri mengapa memungut bisaya untuk akses NIK.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, biaya dari akses NIK akan digunakan Kemendagri untuk perawatan sistem.

Atau dengan kata lain, alasan pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses NIK di database kependudukan, agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Pasalnya, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan sudah tidak punya garansi.

Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Nutrifood Buka Rekrutmen Posisi SPG, Ini Syarat dan LINK DAFTAR

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat.

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini, dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.

200 juta data kependudukan terancam hilang

Akibat server data kependudukan yang telah menua, 200 juta data penduduk Indonesia terancam hilan.

Hal ini diketahui setelah dibeberkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim.

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, PT Kobex Buka Rekrutmen Admin Warehouse, Syarat dan Cara Daftar

Zudan membenarkan bahwa perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun.

Selain itu, sudah habis masa garansi.

Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Menurut Zudan, sudah saatnya server server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024, agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih.

"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi" ucap Zudan.

Lebih jauh Zudan menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis NIK.

Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya.

Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna ini. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved