Ada Tarif Rp1000 saat Akses NIK, Ini Alasan Kemendagri soal Biaya Akses Nomor Induk Kependudukan

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berencana manarik tarif setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
ILUSTRASI KTP - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, berencana manarik biaya setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berencana manarik biaya setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun biaya akses NIK di database kependudukan senilai Rp1.000.

Kebijakan pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.

Ha ini sebagaimana dibenarkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Kapolresta Kendari Berganti, Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Ganti Didik Erfianto

Ia mengatakan, tarif akses NIK ini akan dikenakan pada lebaga atau instansi tertentu.

Namun Zudan belum bisa memastikan kapan kebijakan ini mulai diberlakukan.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com pada Kamis (14/4/2022).

Namun menurut Mendagri Tito Karnavian, ada pengecualian dalam penerapan kebijakan ini.

Instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegak hukum, tidak dikanakan tarif akses NIK.

Baca juga: Stok Ikan di Kendari Cukup hingga Lebaran Idul Fitri 2022, PPS Sebut Gunakan Sistem Resi Gudang

Atau lembaga seperti BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas, tidak dikenakan tarif akses NIK.

Dijelsakan bahwa aturan ini segera diberlakukan.

Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, ROXY Buka Rekrutmen Posisi Staff IT, KLIK LINK DAFTAR

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved