Nama Kamu Termasuk dalam Golongan 8,8 Juta Orang, Cek Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022
Nama kamu termasuk, Cek keriteria penerima BSU Rp1 juta yang akan dicairkan pada April 2022.
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Baca juga: Daftar Rekrutmen BUMN 2022 di Sini, Bisa Daftar 3 Posisi Sekaligus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.
Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.
Cara Cek Penerima BSU
Baca juga: Unsultra Gelar Ramadan Camp 2022 di Konda Konawe Selatan, Siapkan Beragam Perlombaan, Daftar Segera
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah Berikan BSU untuk 8,8 Juta Pekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/bantuan-pemerintah-2021.jpg)