Nama Kamu Termasuk dalam Golongan 8,8 Juta Orang, Cek Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022
Nama kamu termasuk, Cek keriteria penerima BSU Rp1 juta yang akan dicairkan pada April 2022.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nama kamu termasuk dalam gologan 8,8 juta orang penerima bantuan subsidi upah (BSU)? Cek keriteria penerima BSU Rp1 juta yang akan dicairkan pada April 2022.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU untuk para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022.
BSU ini merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja.
Kabar pencairan BSU telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.
Baca juga: Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, Khusus Pegawai Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Hal itu sebagaimana Mengutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022).
Dalam penyampaian resmi pemerintah, disampaikan juga kriteria penerima BSU.
Menukil di dalam Instagram @kemnaker, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan beberapa kriteria penerima BSU pada tahun 2022.
Dalam penentuan kriteria tersebut, telah dibeberkan juga alasan masyarakat menerima BSU.
Selain kriteria penerima BSU, pemerintah juga telah menjelaskan cara cek penerima BSU.
Baca juga: Kini Dipuja Sebagai King of Passing, Mengapa Dulu Luka Modric Jadi Pembelian Terburuk Real Madrid?
Kriteria Penerima BSU
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Alasan Pemberian BSU
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Baca juga: Daftar Rekrutmen BUMN 2022 di Sini, Bisa Daftar 3 Posisi Sekaligus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.
Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.
Cara Cek Penerima BSU
Baca juga: Unsultra Gelar Ramadan Camp 2022 di Konda Konawe Selatan, Siapkan Beragam Perlombaan, Daftar Segera
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah Berikan BSU untuk 8,8 Juta Pekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/bantuan-pemerintah-2021.jpg)