Alasan Hakim Hukum Mati Herry Wirawan Perudakpaksa 13 Santriwati: Bukan Balas Dendam, tapi untuk Ini
Perudapaksa 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Perudapaksa 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam persidangan tingkat banding.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, dalam putusannya, PT Bandung mengabulkan tuntutan banding Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana bunyi petikan putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Putusan banding perkara rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan ini dibacakan dalam sidang PT Bandung pada Senin (4/4/2022) kemarin.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya memvonis terdakwa Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Akhirnya, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati Divonis Mati dan Restitusi Rp 300 Juta
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Herry Wirawan tetap dijerat Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Herry Wirawan Dibebani Pembayaran Restitusi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diminta majelis hakim PT Bandung untuk membayar uang pengganti kerugian atau restitusi kepada para korbannya.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan untuk Lawan Hukuman Mati dalam Banding JPU
Adapun total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan yakni sekitar Rp 300 juta untuk 13 santriwati korban rudapaksa.
Sebagaiman diketahui, Hakim PN Bandung sebelumnya membebankan restitusi perkara Herry Wirawan ini kepada negara.
Tetapi, hakim PT Bandung tak setuju jika pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucapnya.
Ada beberapa pertimbangan hakim PT Bandung mengenai restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankam pada negara.
Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," terang hakim.
Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati pada Herry Wirawan
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, PT Bandung pun mengungkapkan alasannya mengabulkan permintaan banding JPU yang menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Yakni dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," kata hakim PT Bandung, Herri Swantoro dalam putusannya pada Senin (4/4/2022).
Baca juga: Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa
Praktis, putusan banding PT Bandung ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," jelasnya.
Menurut pertimbangan hakim, hukuman terhadap terdakwa Herry Wirawan bukan untuk balas dendam atas perbuatannya.
Namun untuk memberi rasa keadilan terhadap para korban.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," paparnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima", "Selain Dihukum Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi yang Sempat Dibebankan ke Negara", dan "Ini Alasan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati, ''Jadi Contoh Bagi Orang Lain''