Wakil Ketua Umum DMI Komjen Purn Syafruddin: Arief Rosyid Kerjai Pak Jusuf Kalla
Wakil Ketua DPP DMI Komjen (Purn) Syafruddin Kambo (60) angkat bicara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum DMI.
Penulis: thamzil_thahir | Editor: Aqsa
Ia meminta Arief harus mengerti etika dan norma dalam berorganisasi.
“Sebagai organisatoris kan Pak Arief tentu tahu hal basic (dasar) seperti itu. Apalagi, yang berkaitan dengan tradisi persuratan. Pasti sangat khatam,” katanya.
Pernyataan Sekjen DPP DMI
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DPP DMI), Imam Addaruqutni, sehari sebelumnya, menyebut, tak ada pemecatan terhadap M Arief Rosyid.
Ia membantah isu yang beredar di publik bahwa DMI telah memecat Arief sebagai salah satu pengurus organisasi tersebut.
Menurutnya, Arief Rosyid masih pengurus DMI meskipun ada perubahan jabatan.
Arief diganti dari ketua departemen menjadi anggota.
Imam dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, menjelaskan, rotasi jabatan dilakukan terhadap Arief karena kesibukannya.
Ia melanjutkan, DMI melakukan rotasi jabatan agar Aref fokus dalam menjadikan masjid sebagai pusat kebangkitan ekonomi umat.
“Kami hanya melakukan rotasi biasa karena kesibukan Saudara Arief Rosyid. Jadi Arief tetap menjadi pengurus DMI sebagai anggota bidang ekonomi," ujar Imam di Jakarta pada Sabtu (2/4/2022).
Sebelumnya diberitakan, PP DMI memecat M Arief Rosyid dari kepengurusan DMI.
Arief dipecat karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI M Jusuf Kalla (JK) dan Imam Addaruqutni.
Pemecatan diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat DMI yang dihadiri JK, Wakil Ketua Umum DMI Komjen (Purn) Syafruddin, dan Imam Addaruqutni.
Rapat berlangsung pada Jumat (1/4/2022) pagi, di kantor Pimpinan Pusat DMI, Jakarta.
“Pak Ketum yang memutuskan (pemecatan) dalam rapat,” jelas Imam dalam siaran pers, Jumat sore.
Pemecatan tersebut karena yang bersangkutan disebutkan telah melanggar peraturan organisasi DMI.
“Dengan memalsukan tanda tangan ketua umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa ijin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI,” katanya.(*)