Dukung Wacana Jokowi 3 Periode, APDESI Versi Surtawijaya Ternyata Organisasi Tak Terdaftar Resmi
Polemik terkait wacana Jokowi 3 periode yang diserukan dalam Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa lalu masih bergulir.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polemik terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode menjabat yang diserukan dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu masih terus bergulir.
Apalagi setelah Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (juga disingkat APDESI) Surtawijaya mengatkan akan mendeklarasikan dukungan terhadap wacana Jokowi 3 periode selepas Hari Raya Idul Fitri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Direktur Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) Idil Akbar pun menilai rencana deklarasi Jokowi menjabat sebagai presiden selama 3 periode ini akan berbahaya.
"Deklarasi ini hanya akan menjadi bahan pembenaran dan itu berbahaya untuk demokrasi dan pemerintahan ke depan karena itu justru akan membuat gaduh di masyarakat," sebut Idil, Rabu (30/3/2022).
Idil pun mempertanyakan apakah aspirasi dukungan Jokowi 3 periode yang akan dideklarasikan APDESI itu memang mewakili keinginan masyarakat indonesia.
Baca juga: Buka Suara soal 3 Periode Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Harus Patuh terhadap Konstitusi
"Itu pertanyaan besar," kata Idil.
Sementara itu, klaim APDESI versi Surtawijaya tentang seruan Jokowi 3 periode ini juga mendapat penolakan.
Pasalnya, setelah polemik ini bergulir, muncul pernyataan dari Ketua DPP Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Arifin Abdul Majid yang membantah lembaganya mendukung wacana Jokowi 3 periode.
Diketahui bahwa organisasi yang masing-masing diketuai oleh Surtawijaya maupun Airifn itu memiliki nama singkatan yang sama.
Menurut Idil, akan muncul permasalahan baru ketika melibatkan para kepala desa ke ranah politik.
Baca juga: Tak Setuju Wacana Jokowi 3 Periode dan Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Negeri Ini akan Ribut
"Saya khawatir ini hanya akan menjadi bahan politis untuk kemudian membenarkan wacana penundaan pemilu dan Jokowi 3 periode," terang Idil.
Adapun pernyataan Surtawijaya menuai polemik sebab posisi kepala desa dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup kuat bagi masyarakatnya.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ungkap Surtawijaya.
Dijelaskan Idil, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.
Baca juga: Bukan dari Luhut, Cak Imin Klaim Wacana Penundaan Pemilu 2024 Murni Idenya
Diketahui bahwa pengaturan tentang masa jabatan presiden dalam UUD 1945 ini merupakan hasill pembelajaran dari pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru.
Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres ini pun diharapkan bertujuan agar praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.
Kemenkumham: Apdesi yang Terdaftar Versi Arifin
Ramai polemik soal seruan Jokowi 3 periode, hingga terungkaplah fakta bahwa organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah Apdesi yang diketuai Arifin Abdul Majid, bukan Surtawijaya.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman.
Baca juga: Tolak Pemilu Ditunda yang Buat Masa Jabatan Jokowi Lebih Panjang, PDIP Sebut Bisa Lecehkan Demokrasi
Erif menegaskan bahwa Apdesi yang terdaftar di Kemenkumham adalah yang kepanjangannya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Menurut Erif, Apdesi yang terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham itu adalah Apdesi yang diketuai Arifin Abdul Majid.
"Di Kemenkumham Apdesi yang tercatat sebagai badan hukum dengan SK (surat keputusan) nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 adalah Apdesi atas nama Arifin Abdul Majid sebagai ketumnya (ketua umum)," ungkap Erif, Kamis (31/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
"Terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pertama kali dan mendapatkan SK Badan Hukum per tanggal 6 September 2016," lanjutnya.
Baca juga: Tak Hanya Bikin Negara Ribut, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Permufakatan Jahat
Tanggapan Jokowi
Sebelumnya Jokowi telah angkat bicara perihal 3 periode masa jabatan yang diserukan sejumlah kalangan masyarakat.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," ujar Jokowi di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022) seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari YouTube KompasTV.
Tetapi, Jokowi menegaskan bahwa ia tetap patuh pada konstitusi.
Baca juga: Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Alasan Tunda Pemilu: Kalau Demokrasi Dirombak Bisa Ciptakan Krisis
Dijelaskan Jokowi bahwa di dalam konstitusi telah jelas mengenai peraturan masa jabatan Presiden.
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tegas Jokowi.
Perihal 3 periode ini diketahui diserukan saat Jokowi menghadiri acara silaturahmi nasional ribuan Kepala Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Irfan Kamil)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Perangkat Desa Dukung Jokowi 3 Periode Dinilai Bisa Buat Gaduh" dan "Kemenkumham: Apdesi yang Terdaftar yang Diketuai Arifin Abdul Majid"