Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Alasan Tunda Pemilu: Kalau Demokrasi Dirombak Bisa Ciptakan Krisis

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 yang panjangkan masa jabatan Jokowi

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini permintaan penundaan Pemilu 2024 dari sejumlah pihak menimbulkan pro dan kontra.

Dengan ditundanya Pemilu, maka masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lebih lama.

Pihak PDIP mengaku tidak setuju dengan gagasan penundaan Pemilu.

Pasalnya, hal ini nantinya bisa menimbulkan krisis.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Negara Ribut, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Permufakatan Jahat

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut dia, hal itu menjadi sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwajibkan bagi jajaran partai untuk menaati Konstitusi.

"Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Pernyataan itu disampaikan Hasto dalam pidatonya saat menghadiri Wisuda Ke-110 Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu.

Baca juga: Menunda Pemilu 2024 dan Perpanjang Masa Jabatan Presiden Dinilai Remehkan Calon Pemimpin Negara

Ia mengatakan, wacana penundaan Pemilu akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan kultur demokrasi yang sehat.

Padahal, periodisasi presiden per lima tahun diwujudkan untuk menjaga kultur demokrasi.

"Itu kualitas demokrasi yang harus dihormati. Jadi ketika kultur ini kemudian dirombak maka bisa menciptakan krisis, ini yang tidak diinginkan PDI Perjuangan,” tuturnya.

Baca juga: Menunda Pemilu 2024 dan Perpanjang Masa Jabatan Presiden Dinilai Remehkan Calon Pemimpin Negara

Lebih lanjut, PDIP menilai, saat ini tidak ada hal yang mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) .

Terlebih, jika hal tersebut dilakukan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Partainya memandang Perppu untuk menunda Pemilu sama saja melecehkan konstitusi dan kualitas demokrasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved