Panglima TNI Jenderal Andika Hapus Ketentuan Terkait Keturunan PKI dalam Syarat Rekrutmen TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus ketentuan mengenai keturunan PKI sebagai syarat rekrutmen prajurit TNI TA 2022.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dispenal
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11/2021). 

"Keturunan ini (PKI) melanggar TAP MPR, apa dasar hukum apa yang dilanggar sama dia," tanya Andika yang dijawab "Tidak ada," oleh salah seorang jajarannya.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini." terang Andika.

Andika juga menekankan kepada para jajarannya untuk membuat kebijakan yang memiliki dasar hukum.

"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," jelas Andika.

Baca juga: Jenderal Andika Kini Masuk Daftar Capres Penantang Prabowo, Ganjar, Anies dari Survei Litbang Kompas

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (yang dilarang), tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum," sambungnya.

Andika akhirnya menghilangkan persyaratan rekrutmen TNI terkait keturunan PKI yang ingin mendaftar.

"Ilang nomor 4 (merujuk ketentuan terkait larangan keturunan PKI dalam syarat rekrutmen TNI)," sebut Andika.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved