Panglima TNI Jenderal Andika Hapus Ketentuan Terkait Keturunan PKI dalam Syarat Rekrutmen TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus ketentuan mengenai keturunan PKI sebagai syarat rekrutmen prajurit TNI TA 2022.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus ketentuan mengenai keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam syarat rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Andika saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022.
Rapat yang berlangsung dalam beberapa sesi tersebut berisi paparan mekanisme penerimaan prajruit TNI.
Mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga kesehatan.
Adapun dalam tes mental ideologi, Andika pun menyorot ketentuan terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 PKI.
Baca juga: Bu Guru SMK Ditemukan Tewas Terluka Parah, Ternyata Dibunuh Pak Kadus yang Sakit Hati Dituduh PKI
"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika kepada jajaran panitia rapat seperti dikutip dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang tayang pada Rabu (30/3/2022).
Hingga kemudian disebutkan bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI menjadi anggota TNI itu adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.
Tetapi Andika tampaknya tak setuju dengan penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI ini untuk mendaftar jadi prajurit TNI.
Ditegaskan Andika bahwa isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI ini tak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.
Baca juga: KSAD Dudung Perkenalkan Seragam Baru TNI AD Buatan Panglima Andika Perkasa, Ini Keistimewaan
Menurut Andika dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tak melarang keturunan PKI untuk menjadi TNI.
Andika juga menyatakan TAP MPR tersebut berisi ketentuan mengenai ajaran yang dilarang antara lain Komunisme, Leninisme, dan Marxisme.
"Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor XXV '66, menyatakan Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," ucap Andika dengan nada tinggi.
Andika menerangkan bahwa TAP MPR tersebut memanglah legal dan sah namun tak ada ketentuan yang mengatur mengenai larangan keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI," kata Andika.
Baca juga: Kelakuan Istri Jenderal Andika Kagetkan Polisi Militer yang Mengawal, Turun Mobil Datangi Pria ini
"Keturunan ini (PKI) melanggar TAP MPR, apa dasar hukum apa yang dilanggar sama dia," tanya Andika yang dijawab "Tidak ada," oleh salah seorang jajarannya.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini." terang Andika.
Andika juga menekankan kepada para jajarannya untuk membuat kebijakan yang memiliki dasar hukum.
"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," jelas Andika.
Baca juga: Jenderal Andika Kini Masuk Daftar Capres Penantang Prabowo, Ganjar, Anies dari Survei Litbang Kompas
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (yang dilarang), tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum," sambungnya.
Andika akhirnya menghilangkan persyaratan rekrutmen TNI terkait keturunan PKI yang ingin mendaftar.
"Ilang nomor 4 (merujuk ketentuan terkait larangan keturunan PKI dalam syarat rekrutmen TNI)," sebut Andika.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)