Berita Sulawesi Tenggara

Terdakwa Pengendali Narkoba di Lapas Kelas II A Kendari Divonis Bebas, Ditersangkakan BNNP Sultra

Seorang terdakwa pengendali narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, JY divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang terdakwa pengendali narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, berinisial JY, divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bebas setelah JY didakwa mengendalikan sabu 1,5 kilogram dari dalam Lapas Kelas II A Kendari. Sebelumnya, JY ditangkap Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) di Lapas Kelas II A Kendari, pada Senin (28/6/2021) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang terdakwa pengendali narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, berinisial JY, divonis bebas.

Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bebas setelah JY didakwa mengendalikan sabu 1,5 kilogram dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.

Sebelumnya, JY ditangkap Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) di Lapas Kelas II A Kendari, pada Senin (28/6/2021) lalu.

JY diringkus BNNP Sultra setelah menangkap seorang kurir berinisial AY (26) di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari di hari yang sama.

Dari tangan kurir AY, BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 1,5 kilogram sabu di dua tempat berbeda.

Baca juga: Kepala BNNP Sultra Akan Dijabat Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto yang Dimutasi dari BNNP NTT

Hasil interogasi, AY mengaku sabu diambil atas perintah JY seorang narapidana narkoba yang masih mendekam di sel Lapas Kelas II A Kendari.

BNNP Sultra lantas menjemput JY dan menemukan barang bukti handphone sebagai alat pengendali saat penggeledahan di blok narapidana.

JY dan AY pun ditetapkan sebagai tersangka sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengadilan Negeri Kendari selanjutnya menyidangkan kasus ini secara online, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani.

Agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Kepala BNNP Sultra Berganti, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting Promosi ke Deputi Pemberantasan BNN RI

Ahmad Yani membeberkan, pihaknya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa JY yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara karena alasan keyakinan hakim.

"Kami tidak yakin bahwa JY ini yang bertanggung jawab sebagai pelakunya," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (26/3/2022).

Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan adanya komunikasi antara kurir AY dengan narapidana JY.

Dalam fakta persidangan, menurut Ahmad Yani, ada nama JY lain di dalam Lapas Kelas II A Kendari, namun tidak pernah diperiksa dalam persidangan.

"Kami ragu apakah benar-benar JY inilah yang komunikasi dengan AY, atau JY yang lain. Karena ada dua nama JY di LapasKelas II A Kendari," ungkap Ahmad Yani.

Baca juga: AJI Kendari dan IJTI Sultra Kecam BNNP Sulawesi Tenggara, Diduga Halang-halangi Kerja Jurnalis

Selain itu, Ahmad Yani mengungkap, handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan AY juga dipakai beberapa narapidana yang lain.

Sehingga, hakim tak bisa memastikan suara yang memerintahkan AY untuk mengambil sabu adalah suara JY.

"Handphone ini dipakai secara umum di blok (narapidana) terdakwa ada," ungkapnya.

Ia mengatakan, JY dan AY dihubungkan seorang cepu (pengkhianat atau orang yang menusuk dari belakang) BNNP Sultra bernama Irwan.

Saat AY ditangkap lebih dulu, Irwan langsung menyebut JY sebagai pelaku pengendali narkoba dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.

Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Tes Urine 413 Calon Kepala Desa di Bombana dan Konawe Kepulauan

Namun, Ahmad Yani menyebut, Irwan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Irwan ini sebagai penentu. Tidak apa-apa dijadikan saksi, bisa diperiksa secara tersamar dalam sidang. Tapi tidak pernah dihadirkan," tandasnya.

Sementara, terdakwa AY divonis bersalah sebagai kurir sabu 1,5 kilogram dengan pidana penjara 16 tahun dari tuntutan 15 tahun kurungan.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa JY, Ahmad Fajar Adi mengatakan, saat AY ditangkap, langsung menyebut sabu milik Yaya ketika diinterogasi.

"Anggota BNN ini langsung menyimpulkan Yaya ini adalah Jayadi, sehingga mereka ke Lapas Kelas II A Kendari," kata Ahmad Fajar Adi melalui sambungan telepon.

Baca juga: 153 Gram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Kolaka, Bea Cukai Kendari & BNNP Sultra Tangkap 4 Orang

Saat petugas BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) hendak melakukan penggeledahan, sipir menyatakan ada dua nama JY.

Akan tetapi, menurut Ahmad Fajar, petugas BNNP Sultra langsung menunjukkan nama Jayadi yang menjadi terdakwa dimaksud.

"Tetapi keduanya saat diinterogasi, dipertemukan tidak saling kenal, tidak pernah berkomunikasi, nomor pun yang menghubungkan tidak ada," jelasnya.

Hal itu, menurut Ahmad Fajar Adi, terbukti dalam fakta persidangan dan membenarkan JY yang lain juga tidak pernah diperiksa.

Begitu pula bernama Irwan, menurut Ahmad Fajar, merupakan saksi fakta penentu jika dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: BNNP Sultra Gencarkan P4GN, Beri Penguatan Bagi Penggiat 17 Kampus di Kota Kendari

Untuk vonis bebas terhadap terdakwa JY, ia bersiap mengajukan kontra memori kasasi dari gugatan yang akan dilayangkan JPU. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved