Berita Kendari

AJI Kendari dan IJTI Sultra Kecam BNNP Sulawesi Tenggara, Diduga Halang-halangi Kerja Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kendari, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan BNN Provinsi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kantor BNNP Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kendari, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan BNNP Sultra.

Kecaman itu menyusul pembatasan peliputan rilis akhir tahun di Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sultra, pada Selasa (28/12/2021).

Pasalnya, sekira belasan jurnalis tak diperkenankan meliput acara tersebut, padahal mereka sudah berada di dalam ruangan sejak pagi hari.

Pihak BNNP Sulawesi Tenggara hanya meminta 20 jurnalis yang telah ditentukan sendiri untuk meliput rilis akhir tahun tersebut.

Sehingga, wartawan yang tak masuk dalam daftar itu, memilih pulang dan tidak bisa melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Baca juga: Detik-detik Presiden Jokowi Tinggalkan Bendungan Ladongi Kolaka Timur Usai Diresmikan

Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin menduga, tindakan BNNP Sultra merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik.

Katanya, jurnalis merupakan representasi pejuang kepentingan publik, sebagaimana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik.

"Kami mengecam dan menyayangkan tindakan pihak BNNP Sultra tersebut," tegasnya di Kendari, Selasa (28/12/2021).

"Padahal, sehari sebelum adanya konferensi pers, Humas BNNP Sultra telah menyebar undangan lewat grup WA," tambahnya.

Menurut Mukhtaruddin, jika alasannya adalah protokol kesehatan, seharusnya BNNP Sultra menyampaikan sejak awal.

Baca juga: Adi Jaya Putra Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Konawe Selatan Periode 2021 - 2026

Meski begitu, rilis selama ini pihak BNNP tak pernah menyampaikan soal prokes dan baru kali ini ada pembatasan.

"Ini bagian dari pelecehan terhadap profesi jurnalis, karena arusnya tidak ada pembatasan," imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka.

"Kami mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Kasman.

Ia membeberkan, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga: BPK Sultra Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja ke Wali Kota Kendari, Sebut Masih Ada Masalah

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved