Berita Sulawesi Tenggara

Terdakwa Pengendali Narkoba di Lapas Kelas II A Kendari Divonis Bebas, Ditersangkakan BNNP Sultra

Seorang terdakwa pengendali narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, JY divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang terdakwa pengendali narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, berinisial JY, divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bebas setelah JY didakwa mengendalikan sabu 1,5 kilogram dari dalam Lapas Kelas II A Kendari. Sebelumnya, JY ditangkap Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) di Lapas Kelas II A Kendari, pada Senin (28/6/2021) lalu. 

Selain itu, Ahmad Yani mengungkap, handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan AY juga dipakai beberapa narapidana yang lain.

Sehingga, hakim tak bisa memastikan suara yang memerintahkan AY untuk mengambil sabu adalah suara JY.

"Handphone ini dipakai secara umum di blok (narapidana) terdakwa ada," ungkapnya.

Ia mengatakan, JY dan AY dihubungkan seorang cepu (pengkhianat atau orang yang menusuk dari belakang) BNNP Sultra bernama Irwan.

Saat AY ditangkap lebih dulu, Irwan langsung menyebut JY sebagai pelaku pengendali narkoba dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.

Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Tes Urine 413 Calon Kepala Desa di Bombana dan Konawe Kepulauan

Namun, Ahmad Yani menyebut, Irwan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Irwan ini sebagai penentu. Tidak apa-apa dijadikan saksi, bisa diperiksa secara tersamar dalam sidang. Tapi tidak pernah dihadirkan," tandasnya.

Sementara, terdakwa AY divonis bersalah sebagai kurir sabu 1,5 kilogram dengan pidana penjara 16 tahun dari tuntutan 15 tahun kurungan.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa JY, Ahmad Fajar Adi mengatakan, saat AY ditangkap, langsung menyebut sabu milik Yaya ketika diinterogasi.

"Anggota BNN ini langsung menyimpulkan Yaya ini adalah Jayadi, sehingga mereka ke Lapas Kelas II A Kendari," kata Ahmad Fajar Adi melalui sambungan telepon.

Baca juga: 153 Gram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Kolaka, Bea Cukai Kendari & BNNP Sultra Tangkap 4 Orang

Saat petugas BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) hendak melakukan penggeledahan, sipir menyatakan ada dua nama JY.

Akan tetapi, menurut Ahmad Fajar, petugas BNNP Sultra langsung menunjukkan nama Jayadi yang menjadi terdakwa dimaksud.

"Tetapi keduanya saat diinterogasi, dipertemukan tidak saling kenal, tidak pernah berkomunikasi, nomor pun yang menghubungkan tidak ada," jelasnya.

Hal itu, menurut Ahmad Fajar Adi, terbukti dalam fakta persidangan dan membenarkan JY yang lain juga tidak pernah diperiksa.

Begitu pula bernama Irwan, menurut Ahmad Fajar, merupakan saksi fakta penentu jika dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: BNNP Sultra Gencarkan P4GN, Beri Penguatan Bagi Penggiat 17 Kampus di Kota Kendari

Untuk vonis bebas terhadap terdakwa JY, ia bersiap mengajukan kontra memori kasasi dari gugatan yang akan dilayangkan JPU. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved