Sidang Lanjutan TNI Tabrak Sejoli: Temuan Jasad Korban hingga Lala Teman Wanita Kolonel Priyanto
Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta kembali menggelar persidangan kasus TNI tabrak sejoli dengan terdakwa Kolonel Priyanto, Kamis (24/3/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Sementara itu, Kopda Andreas tidur sekamar dengan Koptu Ahmad Sholeh.
Sesudah check out hotel, Kolonel Inf Priyanto pun mengantar pulang Lala ke Cimahi dan kembali melanjutkan perjalanan pulang menuju Sleman, DIY.
Hingga dalam perjalanan pulang ke Sleman itulah, mobil Kolonel Inf Priyanto menabrak Handi dan Salsa.
Yang selanjutnya para korban dibuang ke Sungai Serayu.
Baca juga: 2 Remaja Terkapar di Jalan setelah Ditabrak Mobil, Kini Korban Menghilang Diduga Dibawa Kabur Sopir
Terancam Hukuman Mati
Sebagaimana diketahui Priyanto yang merupakan anggota TNI yang menjabat sebagai Kolonel Infanteri itu didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara ini.
Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sejoli Muda di Tasikmalaya Bertengkar Rebutan Setir Mobil, Sedan yang Dikendarai Tabrak Warung Warga
Kolonel Inf Priyanto dijerat dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Apabila didasarkan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP maka Kolonel Inf Priyanto terancam penjara selama 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Lanjutan Kolonel Priyanto, Saksi Ungkap Jasad Handi Sudah Tak Bernyawa Saat Ditemukan di Tepi Sungai Serayu" dan "Ditanya Hakim Mengapa Mampir di Cimahi, Anak Buah Sebut Jemput Lala Teman Kolonel Priyanto"