Sidang Lanjutan TNI Tabrak Sejoli: Temuan Jasad Korban hingga Lala Teman Wanita Kolonel Priyanto
Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta kembali menggelar persidangan kasus TNI tabrak sejoli dengan terdakwa Kolonel Priyanto, Kamis (24/3/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta kembali menggelar persidangan perkara pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3/2022).
Persidangan kali ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dan sejumlah empat saksi pun dihadirkan dalam persidangan ini.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, salah satu saksi, Tirwan Suwanto menjelaskan bahwa ia menemukan Handi sudah dalam keadaan meninggal di tepi Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).
“(Ditemukan) di pinggir sungai, tapi di pasir,” ungkap Tirwan saat ditanya majelis hakim mengenai posisi penemuan jasad Handi.
Baca juga: Fakta Sidang TNI Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel P Nekat Buang Korban hingga Ngaku Pernah Bom Rumah
Tirwan yang merupakan penambang pasir di Sungai Serayu mengatakan bahwa saat ditemukan, jasad Handi mengenakan pakaian lengkap.
“Kalau enggak lupa, pakai celana warna cokelat, kaus putih karena sudah kena lumpur jadi cokelat,” jelas Tirwan.
Sementara itu, saksi lain, Ahri Sugianto menuturkan bahwa jasad Handi ditemukan di antara aliran Sungai Serayu dan Sungai Tajur.
Ketika hari penemuan jasad Handi, Sugianto sedang mengendarai truk.
Lalu ia menjumpai penambang pasir lain yang berteriak adanya temuan mayat di sungai.
Baca juga: Rekonstruksi TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Salsabila Masuk Kolong Mobil, Handi Ditaruh di Belakang
Sugianto lantas melaporkan kejadian ini ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Setelah turun, kita kroscek ke lokasi benar apa enggak, setelah dikroscek, benar (ada mayat),” jelas Sugianto.
Setelah dipastikan bahwa benar bahwa terdapat penemuan mayat di tepi sungai, warga lalu menunggu tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polri.
Sugianto kemudian mengantarkan truk yang telah memuat pasir hasil penambangan pergi dari lokasi.
“Jadi saya nganter pasir, abis itu pulang, katanya si mayat sudah dibawa ke rumah sakit,” sebut Sugianto.
Baca juga: Fakta Kolonel P yang Tabrak Sejoli dan Buang Jasad: Mobil Baru Dibeli dan Hendak Bertemu Keluarga
Kolonel Priyanto Tidur Sekamar dengan Teman Wanita
Adapun dalam persidangan sebelumnya, yakni pada Selasa (15/3/2022) lalu, terungkap bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto rupanya membawa seorang wanita bernama Lala saat ke Jakarta.
Hal ini terbongkar setelah majelis hakim bertanya mengapa Kolonel Inf Priyanto dan dua anggota TNI yang semobil dengan terdakwa sempat singgah di Cimahi, Jabar serta menyinggung perihal sosok Lala.
“Setahu saya, teman perempuan (Kolonel Inf Priyanto),” ujar Kopda Andreas Dwi Atmoko di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: 3 TNI Terlibat Kecelakaan Sejoli yang Ditemukan Tewas di Sungai, Panglima TNI Minta Pelaku Dipecat
Kopda Andreas pun mengungkapkan bahwa ia dan terdakwa Kolonel Inf Priyanto serta Koptu Ahmad Sholeh pergi ke Jakarta untuk menghadiri rapat koordinasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat pada 6-7 Desember 2021.
Wanita itu dijemput Kolonel Inf Priyanto di rumahnya di Cimahi, Jabar menggunakan mobil.
Yakni setelah rombongan berangkat dari Sleman menuju Jakarta.
Kopda Andreas mengungkapkan, selama di Jakarta, Kolonel Inf Priyanto bersama rombongan menginap di Hotel Holiday Inn dan Hotel 88.
Menurut Kopda Andreas, rombongan menginap di Hotel Holiday Inn pada hari pertama rapat evaluasi.
Baca juga: Sejoli Korban Kecelakaan Dibuang ke Sungai: Kondisi si Pria Masih Hidup hingga Ditemukan Tewas
Saat itu, Kopda Andreas tidur sekamar bersama Koptu Ahmad Sholeh, yang juga anak buah sekaligus sopir cadangan Kolonel Inf Priyanto.
Sedangkan, terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidur dalam satu kamar bersama Lala.
Pembagian tempat tidur tersebut juga sama saat rombongan berpindah tempat penginapan ke Hotel 88 pada hari kedua.
Selepas mengikuti rapat koordinasi, Kolonel Inf Priyanto bersama rombongan lalu pulang menuju Bandung dan menginap di Hotel Ibis.
“Siap di Hotel Ibis,” beber Kopda Andreas.
Baca juga: Pelaku Tabrak Sejoli dan Buang Korban ke Sungai Akhirnya Ditangkap, Ayah Korban Lega
Di Hotel Ibis, Kolonel Inf Priyanto juga tidur sekamar dengan Lala.
Sementara itu, Kopda Andreas tidur sekamar dengan Koptu Ahmad Sholeh.
Sesudah check out hotel, Kolonel Inf Priyanto pun mengantar pulang Lala ke Cimahi dan kembali melanjutkan perjalanan pulang menuju Sleman, DIY.
Hingga dalam perjalanan pulang ke Sleman itulah, mobil Kolonel Inf Priyanto menabrak Handi dan Salsa.
Yang selanjutnya para korban dibuang ke Sungai Serayu.
Baca juga: 2 Remaja Terkapar di Jalan setelah Ditabrak Mobil, Kini Korban Menghilang Diduga Dibawa Kabur Sopir
Terancam Hukuman Mati
Sebagaimana diketahui Priyanto yang merupakan anggota TNI yang menjabat sebagai Kolonel Infanteri itu didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara ini.
Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sejoli Muda di Tasikmalaya Bertengkar Rebutan Setir Mobil, Sedan yang Dikendarai Tabrak Warung Warga
Kolonel Inf Priyanto dijerat dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Apabila didasarkan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP maka Kolonel Inf Priyanto terancam penjara selama 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Lanjutan Kolonel Priyanto, Saksi Ungkap Jasad Handi Sudah Tak Bernyawa Saat Ditemukan di Tepi Sungai Serayu" dan "Ditanya Hakim Mengapa Mampir di Cimahi, Anak Buah Sebut Jemput Lala Teman Kolonel Priyanto"