Berita Sulawesi Tenggara
KPK Minta Pimpinan Daerah di Sulawesi Tenggara Komitmen Cegah Korupsi Sektor Pengadaan Barang & Jasa
KPK RI lakukan penandatanganan komitmen bersama pimpinan Pemerintah kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI lakukan penandatanganan komitmen bersama pimpinan Pemerintah kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komitmen itu mendukung terwujudnya Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) transparan dan akuntabel.
Ini menghindari benturan kepentingan, memperkuat Unit Kerja (UK) PBJ, serta mencegah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Penandatanganan komitmen itu merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung di Claro Hotel Kendari, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: KPK Kolaborasi Bersama Pimpinan Daerah se-Sulawesi Tenggara Optimalkan Pencegahan Korupsi
Dihadiri Kepala BPKP Sultra, perwakilan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Inspektur Provinsi Sultra.
Lalu Bupati dan Wali Kota se-Sultra, para Sekda Kab/Kota se-Sultra, para Inspektur Daerah Kab/Kota se-Sultra, serta para Kepala OPD/Dinas.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyadari tugas pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Semua upaya pencegahan dilakukan dengan peran serta masyarakat. Artinya KPK tidak mungkin jalan sendiri memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara keroyokan. Kita harus bergandengan tangan untuk bersinergi,” kata Nawawi.
Kata dia, kolaborasi yang saling mendukung antara KPK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), pelaku usaha.
Serta seluruh elemen masyarakat akan menciptakan pemberantasan korupsi yang berdampak nyata bagi negara.
Baca juga: KPK dan LPSK Turun Tangan Usut Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Dijadikan Tersangka Korupsi
Meskipun saat ini KPK hanya memiliki 1.500 pegawai, tetapi KPK memiliki mata di seluruh pelosok negeri.
Menurutnya, rapat koordinasi untuk menjalankan tugas koordinasi ini bukan sekedar seremonial, tetapi memang tugas pokok KPK.
Termasuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan instansi manapun untuk membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Sehari sebelumnya, Nawawi melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mendorong penyelesaian perkara-perkara korupsi yang disupervisi oleh KPK.
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi, Direktorat Monitoring KPK juga melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
“Selama ini, 98 persen hasil kajian dan rekomendasi KPK dilaksanakan pemerintah pusat dengan baik. Hal ini demi mencegah terjadinya korupsi,” ujar Nawawi.
Diantaranya kajian terkait Program PEN. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan, pertama, ketidakjelasan prioritas. Pemda tidak menyiapkan dokumen perencanaan yang memadai atas kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman.
Baca juga: Pemkot Kendari Tempati Posisi Pertama Capaian MCP Terbaik di Sultra, KPK Beri Nilai 91,71 Persen
Kedua, belum ada pengaturan terhadap pemanfaatan Sisa Hasil Tender (SHT) sehingga dimungkinkan pemanfaatan SHT diluar peruntukkan dalam dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman.
Ketiga, lemahnya pengawasan, di mana inspektorat lemah dalam memitigasi risiko korupsi.
Terkait strategi penindakan KPK, Nawawi menyampaikan, KPK terbatas pada dua subyek hukum saja yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyelenggara Negara (PN).
Pihak lain di luar itu dapat menjadi subyek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama APH dan PN.
“Saya sempat tanya Deputi Penindakan KPK, kenapa seolah KPK hanya nangkapi Bupati atau walikota saja? Ternyata karena laporan pengaduan masyarakat begitu tingginya akhir-akhir ini, memang banyak terkait itu. Utamanya dalam kaitan pengadaan proyek-proyek strategis di suatu daerah,” ujar Nawawi.
Baca juga: KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Farsha Kautsar, Anak Pejabat Ditjen Pajak
Terakhir, Nawawi mengingatkan terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia mendorong agar Kepala Daerah dapat menginstruksikan kepada OPD untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN dengan jujur sebelum Batas Akhir 31 Maret.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas menyampaikan apresiasi kepada KPK dan APH lainnya atas pembinaan yang selama ini diberikan kepada Pemda se-Sultra guna perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Menurutnya, berkat pembinaan yang terpadu ini, kegiatan perbaikan tata kelola pemda dan sosial kemasyarakatan dapat terkendali dengan sebaik-baiknya.
"Terkait penatausahaan keuangan juga mendapat pembinaan oleh tim Korsup KPK sehingga berjalan efektif dan efisien,” ungkap Lukman.
Kegiatan ditutup dengan pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAK) Sultra sebagai komunitas Penyuluh Antikorupsi di wilayah ini.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)