KPK dan LPSK Turun Tangan Usut Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Dijadikan Tersangka Korupsi

KPK dan LPSK turun tangan menangani kasus Nurhayati, bendahara desa di Kabupaten Cirebon sekaligus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka korupsi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengusut kasus Nurhayati.

Nurhayati merupakan seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, diketahui bahwa Nurhayati adalah pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian pun juga sudah menetapkan Supriyadi, Kepala Desa Citemu pun sebagi tersangka.

Melalui rekaman video Nurhayati mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Baca juga: Bendahara Jadi Tersangka gara-gara Laporkan Kades yang Korupsi, Dituduh Ikut Bantu Tilep APBDes

Padahal, ia merupakan orang yang melaporkan dan membantu pihak kepolisian menyelidiji kasus dugaan korupsi ini hampir 2 tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” jelas Nurhayati.

Nurhayati menceritakan kejadian ketika penyidik polisi memberikannya surat penetapan tersangka.

Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang sudah berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi guna membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.

LPSK: Nurhayati Harusnya Terima Penghargaaan

Sementara itu, pihak LPSK mengkritik penetapan tersangka pada Nurhayati, si pelapor korupsi.

Baca juga: Ketika Pelapor Kades yang Korupsi Malah Jadi Tersangka, BPD Protes: Ini Perampokan Uang Dana Desa

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa Nurhayati semestinya diapresiasi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” sebut Maneger, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Maneger menilai, status tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini mampu mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Padahal, Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban agar tak diserang balik, sepanjang laporan tersebut diberikan dengan itikad baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved