KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Farsha Kautsar, Anak Pejabat Ditjen Pajak
KPK menyebut Eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta yang diterima dari anak ditjen Pajak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa eks pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan dana yang diterimanya dari putra kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, yakni Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan Ridwan sendiri merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," terang Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," lanjutnya.
Baca juga: Deretan Kontroversi Siwi Widi: Dituduh Jadi Gundik hingga Oplas Pakai Duit Negara Kini Dipanggil KPK
Walaupun begitu, Siwi Widi tak akan serta-merta terlepas dari jerat hukum apabila terdapat bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan ini.
"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," jelas Ali Fikri.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," imbuhnya.
Asal Muasal Aliran Dugaan Uang Suap Siwi Widi

Diwartakan sebelumnya, nama Eks pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, kembali jadi sorotan publik.
Siwi Widi kini diduga menerima uang suap sebesar Rp 647,85 juta dari Muhammad Farsha Kautsar.
Baca juga: Dulu Dituduh Gundik Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kini Diduga Terima Uang Suap Mantan Pejabat Pajak
Terkait dugaan suap itu, KPK akan menghadirkan Siwi Widi ke persidangan dalam perkara dugaan suap.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Ali Fikri mengatakan bahwa, pemanggilan terhadap Siwi Widi itu lantaran keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Muhammad Farsha Kautsar.