Berita Sulawesi Tenggara

KPK Minta Dukungan Pelaku Usaha di Sulawesi Tenggara Dorong Iklim Berusaha Bebas Korupsi

KPK meminta dukungan para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari solusi dalam upaya pencegahan korupsi yang serius dan berkelanjutan.

Istimewa
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan PBJ di daerah sudah sedemikian parahnya sehingga KPK perlu memperoleh informasi agar bisa mendiagnosa dan mengkaji pencegahan korupsi yang efektif. Hal itu disampaikan saat mendengar berbagai permasalahan tentang dunia usaha di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam diskusi yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Rabu (23/3/2022). Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan beberapa asosiasi pelaku usaha, di antaranya REI, APBMI, Inkindo, Aspekindo, dan Askonas. 

"Tak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga kita perlu koordinasi dan diskusi guna meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa terdapat regulasi yang perlu diperbaiki,” jelas Nawawi.

Baca juga: Pemkot Kendari Tempati Posisi Pertama Capaian MCP Terbaik di Sultra, KPK Beri Nilai 91,71 Persen

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, mengatakan KPK memiliki Panduan Cegah Korupsi (Pancek).

Kata dia, panduan singkat ini dapat digunakan untuk membangun sistem pencegahan korupsi khususnya untuk pelaku usaha jasa konstruksi.

Mengingat, pada November 2021, Kementerian PUPR mensyaratkan adanya sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

"Pancek ini sistem atau tatanan yang ada di dalam korporasi untuk mencegah tipikor di internal organisasi. Pancek berisi guidance SMAP. Memang bukan satu-satunya," kata Aminudin.

Diharapkan pertengahan tahun 2022, panduan ini sudah dapat diakses secara elektronik di website JAGA.id.

Baca juga: KPK Gelar Seminar Nasional Perizinan Berbasis Risiko Sektor Tambang di Kantor Gubernur Sultra

Lebih rinci, Amin menjelaskan, Pancek sebagai guidance sangat mudah dipahami dan praktis diimplementasikan.

Apalagi, Kementerian PUPR hanya mensyaratkan SMAP bukan ISO 37001, mengingat tidak semua pelaku usaha mampu memproses ISO 37001.

KPK juga menjelaskan beragam kanal pengaduan yang tersedia di KPK, cara menyampaikan, juga informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengaduan tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved