Babak Baru Moge Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran, Polisi Tetapkan 2 Pengendara Jadi Tersangka
Kasus tabrakan moge yang menewaskan 2 bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memasuki babak baru, polisi tetapkan telah tetapkan tersangka.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus tabrakan motor gede (moge) yang menewaskan 2 bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru.
Polisi akhirnya telah menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar tersebut sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa status dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung ini naik dari saksi menjadi tersangka.
Kedua pengendara moge itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polisi melakukan gelar perkara di Mapolres Ciamis.
"Sudah menjadi tersangka," ungkap Kombes Ibrahim melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
Baca juga: Beri Uang Damai Rp 50 Juta, Proses Hukum Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas Masih Berlanjut
Gelar perkara kecelakaan maut ini dilakukan pada Senin (14/3/2022) siang hingga pukul 19.30 WIB malam.
Setelah resmi berstatus sebagai tersangka, kedua pengendara moge itu pun saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis.

"Ya, ditahan," ucap Kombes Ibrahim.
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, menegaskan bahwa proses hukum kasus rombongan moge yang menabrak 2 bocah kembar hingga tewas ini akan tetap berlanjut.
Sebagaimana diketahui bahwa di antara kedua belah pihak yakni keluarga korban dengan pengendara moge telah melakukan perjanjian perdamaian atau islah.
Baca juga: Hendak Nyebrang Jalan, 2 Bocah Kembar di Pangandaran Tewas Ditabrak Rombongan Moge
Namun, Irjen Pol Suntana mengatakan bahwa dengan adanya islah tersebut, tidak membuat proses hukum berhenti.
"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," jelas Irjen Pol Suntana, Senin (14/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu (islah dan pemberian santunan) hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," terangnya.
Diketahui bahwa kedua korban yang merupakan bocah kembar bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tewas tertabrak rombongan moge Harley Davidson.
Kejadian itu bermula ketika kedua korban hendak pulang ke rumah dengan menyebrang jalan pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Pengendara Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan sebagai Tersangka