Beri Uang Damai Rp 50 Juta, Proses Hukum Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas Masih Berlanjut

Polisi memastikan proses hukum kasus pengendara moge yang tabrak 2 bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tetap dilanjutkan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyatakan bahwa proses hukum kasus pengendara motor gede (moge) yang tabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tetap dilanjutkan.

Hal ini menyusul, perjanjian damai antara pengendara moge dengan keluarga korban.

Adapun diketahui bahwa dua bocah kembar yang bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tewas ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang.

Diketahui bahwa dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar tersebut yakni Angga Permana Putra (40) asal Kota Cimahi dan Agus Wardi (52) asal Bandung Barat, Jabar.

Setelah kecelakaan, kedua pengendara moge tersebut menggelontorkan uang sejumlah Rp 50 juta untuk keluarga korban dan membuat perjanjian tertulis.

Baca juga: Hendak Nyebrang Jalan, dua Bocah Kembar di Pangandaran Tewas Ditabrak Rombongan Moge

Perjanjian tersebut berisi bahwa pengendara moge yang menabrak hingga menewaskan dua bocah kembar malang itu ingin lepas dari tuntutan hukum.

Perjanjian antara pengendara moge dengan orangtua korban 2 bocah kembar yang tewas ditabrak.
Perjanjian antara pengendara moge dengan orangtua korban 2 bocah kembar yang tewas ditabrak. (via TribunJabar.id)

"Nanti, kita proses dulu semuanya (pelaku penabrakan), kita periksa semuanya dan nanti kita proses secara prosedur," ungkap AKP Zanuar, Minggu (13/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

AKP Zanuar menyebutkan bahwa proses hukum kecelakaan ini tetap berlanjut sesuai prosedur walaupun telah ada islah atau perjanjian damai.

"Kita akan lagi cek TKP, setelah cek TKP hasilnya nanti gelar perkara. Dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan. Nanti, kita olah TKP kembali yang lebih mendetail, yang lebih pastinya," terang AKP Zanuar.

Baca juga: Dua Pengendara Motor Matic Tabrakan di Kelurahan Tumpas Unaaha, Dilarikan ke Rumah Sakit Konawe

Kronologi

Motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran.
Motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran. (Dok Riswana Warga Setempat via TribunJabar.id)

Diwartakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kedua korban itu merupakan putra kembar dari pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Pangandaran.

Warga setempat sekaligus saksi mata bernama Idin mengunggkapkan bahwa kecelakaan ini berawal saat rombongan kendaraan motor Harley melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Baca juga: Detik-detik Pembalap Kuntet Khalisa Tewas Kecelakaan Road Race, Rider Kendari Tabrak Pohon di Muna

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyeberang tertabraknya," ungkap Idin, Sabtu (12/3/2022) siang seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Disebutkan bahwa moge yang pertama menabrak yakni berwarna putih, kemudian yang kedua berwarna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved