Babak Baru Moge Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran, Polisi Tetapkan 2 Pengendara Jadi Tersangka

Kasus tabrakan moge yang menewaskan 2 bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memasuki babak baru, polisi tetapkan telah tetapkan tersangka.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

Namun nahas, keduanya tertabrak konvoi moge yang kebetulan sedang melintas di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Satu moge menabrak Hasan, sedangkan satu moge lainnya menabrak Husen.

Akibatnya, kedua anak kembar tersebut meninggal seketika di tempat kecelakaan.

Belakangan terungkap identitas pengendara moge yang menabrak kedua korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintaro, Ibu 3 Anak Tewas Tertabrak Moge: Kami Harap Diproses Hukum

Masing-masing tersangka bernama Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi dan Agus Wardi (52) asal Bandung Barat, Jabar.

Saat itu, tersangka Angga dan Agus hendak ke Pangandaran bersama rombongan pengendara moge dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Kini kedua moge milik tersangka yang masing-masing bernopol B 6227 HOG dan D 1993 NA telah diamankan pihak kepolisian.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!" dan "Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved