Bos Tambang Ditangkap
Peringatan Keras Dirjen Gakkum KLHK untuk Penambang Ilegal di Sultra, Dihukum Seberat-beratnya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengingatkan penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkap Bos Tambang
Sebelumnya, bos tambang PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (27) ditangkap Balai Gakkum KLHK Sulawesi.
Bos tambang tersebut ditangkap aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi pada 14 Februari 2022.
Direktur PT JAP ini diringkus usai diduga menambang tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Operasi penegakan hukum lingkungan bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) ini juga menyita tiga unit dump truk, dan tiga unit excavator.
Baca juga: Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Pengungkapan kasus dugaan kejahatan lingkungan itu dirilis bersama Direktur Jenderal atau Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kepal Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.
Selanjutnya hadir Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra, Alex Rahman.
Rilis itu digelar di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, di Perkantoran Bumi Praja, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (10/3/2022).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, PT JAP ini diduga melakukan kejahatan lingkungan seluas 2,8 hektare dalam wilayah hutan produksi.
Untuk diketahui, aktivitas penambangan nikel tersebut dilakukan sejak Mei sampai dengan Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Wakil Bupati Konawe Kepulauan Buka Suara Soal Aksi Warga Tolak Tambang di Konkep Sulawesi Tenggara
"Dua alat bukti yang kita punyai, bukti surat, adanya kerja sama dengan direktur lain, didukung juga keterangan ahli, bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan," kata Dodi.
Atas perbuatannya, bos tambang RMY dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)